3.3 Kode Perilaku Profesional dan Prinsip-prinsip Etika menurut IAI
Kode Perilaku
Profesional
Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum
yang mengikat setiap anggota, serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi
setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan
profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan
publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang
masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut.
Prinsip-prinsip Etika
IAI
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi
aturan etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa
profesional oleh anggota. Prinsip
Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh
anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat
anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi
yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan
dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduandalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan
pengakuan profesiakan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan
rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya
dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku
terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Prinsip Etika Profesi Akuntan :
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus
senantiasamenggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan
kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen
atas profesionalisme.
3. Integritas
Untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhitanggung jawab
profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4 Obyektivitas
Setiap anggota harus
menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan
dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan,
serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan
praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus,
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebt
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus
berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional
yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban
untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut
sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas
Sumber :
Komentar
Posting Komentar