Pengembangan Struktur Etika Korporasi
Pengambangan Struktur Etika Korporasi
Dalam mengembangkan struktur etika korporasi, suatu perusahaan
harus memiliki good corporate governance. Good corporate governance adalah
tindakan untuk mengarahkan, mengendalikan atau memengaruhi setiap kegiatan
perusahaan agar dapat memenuhi keinginan dari masyarakat yang
bersangkutan.Penerapan Good Corporate Governance (GCG) dapat didorong dari dua
sisi, yaitu etika dan peraturan. Dorongan dari etika (ethical driven) datang
dari kesadaran individu-individu pelaku bisnis untuk menjalankan praktik bisnis
yang mengutamakan kelangsungan hidup perusahaan, kepentingan stakeholders, dan
menghindari cara-cara menciptakan keuntungan sesaat. Di sisi lain, dorongan
dari peraturan (regulatory driven) “memaksa” perusahaan untuk patuh terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua pendekatan ini memiliki
kekuatan dan kelemahannya masing-masing dan seyogyanya saling melengkapi untuk
menciptakan lingkungan bisnis yang sehat.
Pemerintah tentu ikut serta dalam mengembangkan struktur etika
korporasi, salah satunya dengan menyusun Pedoman Umum Good Corporate
Governance. Dalam Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia yang disusun
oleh Komite Nasional Kebijakan Governance, terdapat acuan-acuan bagi perusahaan
dalam menjalankan etika korporasinya, salah satu contohnya terdapat dalam
pedoman perilaku, antara lain:
- Dalam menjalankan tugas dan
kewajibannya, anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan
perusahaan harus mendahulukan kepentingan ekonomis perusahaan diatas kepentingan
ekonomis pribadi dan pihak lainnya.
- Setiap anggota Dewan Komisaris
dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang memberikan atau menawarkan
hadiah ataupun donasi kepada pejabat negara atau individu yang mewakili
mitra bisnis yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.
- Organ perusahaan dan karyawan
perusahaan harus melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan
perusahaan.
- Dewan Komisaris berkewajiban
untuk menerima dan memastikan bahwa pengaduan tentang pelanggaran terhadap
etika bisnis, pedoman perilaku, peraturan perusahaan dan peraturan
perundang-undangan diproses secara wajar dan tepat waktu.
- Setiap anggota Dewan Komisaris
dan Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan dilarang
menyalahgunakan informasi yang berkaitan dengan perusahaan, termasuk
tetapi tidak terbatas pada informasi rencana pengambil-alihan,
penggabungan usaha dan pembelian kembali saham.
Komentar
Posting Komentar