3.1 Kode Perilaku Profesional dan Prinsip-prinsip Etika menurut IFAC

Kode Perilaku Profesional
Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut.
Prinsip-prinsip Etika
IFAC
sebagai berikut :
1.   Integritas
      seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis
2.   Objektivitas
      seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflikkepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis
3.   Kompetensi professional dan Kesungguhan
      seorang akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuksenantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukanuntuk memastikan bahwa klien atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professionalyang berlaku dalam memberikan layanan professional
4.   Kerahasiaan
      seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yangdiperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak bolehmengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat danspesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan.Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professionalseharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professionalatau pihak ketiga.
5.   Perilaku Profesional
      seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.

Sumber :


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Palm OS

Wesel Bayar

Pengembangan Struktur Etika Korporasi