3.1 Kode Perilaku Profesional dan Prinsip-prinsip Etika menurut IFAC
Kode Perilaku
Profesional
Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum
yang mengikat setiap anggota, serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi
setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan
profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan
publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang
masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut.
Prinsip-prinsip Etika
IFAC
sebagai berikut :
1. Integritas
seorang akuntan
professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan
profesional dan bisnis
2. Objektivitas
seorang akuntan
professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflikkepentingan, atau
pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian
professional atau bisnis
3. Kompetensi professional
dan Kesungguhan
seorang akuntan
professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuksenantiasa menjaga
penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukanuntuk memastikan
bahwa klien atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan
perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional
harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professionalyang
berlaku dalam memberikan layanan professional
4. Kerahasiaan
seorang akuntan
professional harus menghormati kerahasian informasi yangdiperoleh sebagai hasil
dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak bolehmengungkapkan informasi
tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat danspesifik
kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan.Informasi
rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professionalseharusnya
tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professionalatau
pihak ketiga.
5. Perilaku Profesional
seorang akuntan
professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan
seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar