3.2 Kode Perilaku Profesional dan Prinsip-prinsip Etika menurut AICPA
Kode Perilaku
Profesional
Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum
yang mengikat setiap anggota, serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi
setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan
profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan
publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang
masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut.
Prinsip-prinsip Etika
AICPA
sebagai berikut :
1. Tanggung Jawab
dalam melaksanakan
tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus nilaian professional
dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.
2. Kepentingan Umum
anggota harus
menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen
terhadap profesionalisme.
3. Integritas
untuk mempertahankan
dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung
jawab professional dengan integritas tertinggi.
4. Objectivitas dan Independensi
Seorang anggota harus
mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
melaksanakan tanggung jawab professional, serta harus independen dalam
penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasa atestasi
lainnya.
5. Due Care
seorang anggota harus
mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk
menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab
professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
6. Sifat dan Cakupan Layanan
seorang anggota dalam
praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional
dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
Komentar
Posting Komentar