Kode Perilaku Korporasi
Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Sejak disadarinya pentingnya aktivitas bisnis
dilakukan dengan bermoral, maka banyak perusahaan maupun organisasi menyusun
kode etik organisasi atau korporasi (Corporate
Code of Conduct, Code of
Ethics or Organization’s Code of Ethical Conduct). Aturan-aturan disusun untuk membantu
semua pegawai dan anggota organisasi untuk berperilaku yang bermoral dengan
menjelaskan bagaimana prinsip-prinsip moral seharusnya diterapkan dalam kerja
atau memberikan pedoman yang lebih spesifik atau perilaku yang diperbolehkan
dan yang dilarang (permitted and
prohibited behavior).
Manfaat
dari kode etik korporasi adalah sebagai berikut:
1) Untuk mendorong banyak orang dalam
organisasi untuk berpikir, mendiskusikan visi, misi mereka dan tanggung jawab
yang penting sebagai kelompok dan individu terhadap perusahaan, pihak-pihak
lain dalam perusahaan, dan terhadap stakeholders
lainnya.
2) Suatu kode etik yang telah disusun dapat
digunakan untuk menghasilkan diskusi yang positif bagi penyempurnaan dan
kemungkinan untuk modifikasi.
3) Dapat membantu karyawan baru dalam rangka
penyesuaian diri, menanamkan perlunya berpikir atas aspek-aspek moral dalam
tindakan mereka, serta menanamkan pentingnya mengembangkan sifat-sifat luhur
yang sesuai dengan posisi mereka dalam organisasi.
4) Digunakan sebagai dokumen untuk referensi
bila mereka meragukan tindakan atau perintah yang harus dilakukannya.
5) Digunakan untuk meyakinkan pihak luar atas
fakta bahwa perusahaan berpegang pada prinsip-prinsip moral, dan memberikan
mereka kriteria untuk mengukur tindakan perusahaan.
Aspek-aspek atau
Unsur-unsur Kode Etik Korporasi
Aspek-aspek
atau unsur-unsur penting dalam etika perusahaan
atau korporasi
yang diatur dalam kode etik adalah sebagai berikut:
1)
Perilaku Dewan Direksi, Komisaris, dan Karyawan:
· suap,
hadiah, dan komisi;
·
entertainment;
·
penyalahgunaan
informasi;
·
konflik
kepentingan;
·
kecurangan
penggunaan aset dan sumber daya korporasi;
·
utang/pinjaman;
dan
·
perilaku
individu, termasuk pekerjaannya di luar korporasi.
2)
Hubungan dengan supplier dan
kontraktor
·
kompetisi
yang adil dan terbuka;
·
pemenuhan
kepentingan umum dan akuntabiitas;
·
prosedur
lelang dan tender;
·
praktik
suap dan KKN; dan
·
prosedur
pembayaran.
3)
Tanggung jawab kepada pemilik/pemegang saham
·
perkembangan yang berkelanjutan;
·
jujur dan transparan dalam informasi;
·
prosedur dan kebijakan akuntansi yang benar
dan adil; dan
·
insider trading.
4)
Hubungan dengan pelanggan dan konsumen
·
pelayanan;
·
produk
yang berkualitas dan harga yang wajar;
·
keamanan,
kesehatan dan kejelasan dalam penggunaan instruksi; dan
·
kebijakan
produk dan harga.
5)
Hubungan dengan karyawan
·
jaminan
keamanan dan kesehatan;
·
kesempatan
kerja yang sama;
·
kebebasan
berkreasi bagi individu dan hak pribadi;
·
komunikasi;
·
pengembangan
dan remunerasi; dan
·
kebijakan
berkaitan dengan rokok, narkoba, dan obat terlarang.
6)
Tanggung jawab sosial
·
kebijakan
lingkungan;
·
partisipasi
dalam komunitas;
·
kebijakan
dan praktik pemberian sumbangan;
·
kegiatan
politik; dan
·
pelanggaran
dan sanksi atas code of conduct serta
rehabilitasi bagi yang dikenakan sanksi.
Pendapat lain (AICPA, “CPA’s Handbook of Fraud and Commercial Crime Prevention.”)
menyatakan bahwa unsur-unsur pokok dari sebuah code of conduct yang efektif sebagai berikut:
1)
Organizational Code of Conduct
The organization and employee must at all
times comply with applicable laws and regulations, with all business conduct
well above the minimum standards required by law.
2)
General Employee Conduct
The organization expects its employee to conduct
themselves in a business like manner and prohibits unprofessional activities,
such as drinking, fighting, and swearing, while on the job.
3)
Conflict of Interest
The organization expects that employees will
perform their duties conscientiously, honestly, and in accordance with best
interests of the organization and will not use their positions or knowledge
gained for private or personal advantage.
All employees share a responsibility for the
organization’s good public relations. Employees should avoid activities outside
the organization that create an excessive demand on their times or create a
conflict of interest.
5)
Relationships with Clients and Suppliers
Employees should avoid investing in or
acquiring a financial interest in any business organization that has contractual
relationships with the organization.
6)
Gifts, entertainment, and Favors
Employees must not accept entertainment,
gifts, or personal favors that could influence or appear to influence business
decisions in favor of any person with whom the organization has business
dealings.
7)
Kickbacks and Secret Commissions
Employees may not receive payment or
compensation of any kind, except as authorized under organizational
remuneration policies.
8)
Organization Funds, and Other Assets
Employees who have access to organization
fund must follow prescribed for recording, handling, and protecting
money
.

9)
Organization Records and Communications
Employees responsible for accounting and
record keeping must not make or engage in any false record or communication of
any kind, whether external or internal.
10)
Dealings with Outside People and
Organizations
Employees must take care to separate their
personal roles from their organizational positions when communicating on
matters not involving the organization’s business.
11)
Prompts Communications
All employees must take every effort to
achieve complete, accurate, and timely communication all matters relevant to
customers, suppliers, government authorities, the public, and others within the
organization.
12)
Privacy and Confidentiality
When handling financial and personal
information about customers and others with whom the organization has dealings,
employees should collect, use, and retain only the information necessary for
the organization’s business, internal access to information should be limited
to those with legitimate business reason for seeking that information.
Komentar
Posting Komentar