Perlindungan Konsumen
PERLINDUNGAN
KONSUMEN
3.1 Pengertian
Berdasarkan
Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang
pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan
sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.
3.2 Asas dan Tujuan
Perlindungan
konsumen diselenggrakan sebagai usaha bersama berdsarkan lima asas yang relevan
dalam pembangunan nasional, yakni
a.
Asas
manfaat d. Asas keamanan dan keselamtan konsumen
b.
Asas
keadilan e. Asas Kepastian hukum
c.
Asas
keseimbagan
Sementara
itu, tujuan perlindungan konsumen meliputi
a.
Meningkatkan
kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
b.
Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari akses negative
pemakaina barang dan jasa.
c.
Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya
sebagai konsumen
d.
Menetapkan
system perlindungan konsumen yang mengandung unsure kepastian hukum dam
keterbukaan informs serta akses untuk mendapat informasi
e.
Meningkatkan
kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan
jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
3.3 Hak dan
Kewajiban Konsumen
Berdasarkan
Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, hak dan kewajiban konsumen
antara lain :
1.
Hak
konsumen
a.
Hak
atas kenyamanan, keamanan, dan keselamtan dalamm mengkonsumsi barang dan jasa
b.
Hak
untuk memilih barang dan jasa serta mendapatkan barang dan jasa seta
mendapatkan barang dan asa, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan
yang dijanjikan
c.
Hak
atas informasi yang ebnar, jelas, dan nujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan jasa
d.
Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas arang dan jasa yang digunakan
e.
Hak
untuk mendapatlan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaina
sengketa perlindunagn konsumen secara
patut
f.
Hak
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
2.
Kewajiban
Konsumen
a.
Membaca,
mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pemakaina, atau pemanfaatan barang
dan jasa demi keamnaan dan keselamatan
b.
Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan jasa
c.
Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
d.
Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
3.4 Hak dan
Kewajiban Pelaku Usaha
Berdasrakan
Pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 hak dan kewajiban pelaku,sbb:
1.
Hak
pelaku usaha
a.
Hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan
nilai tukar barang dan jasa yang diperdagangkan
b.
Hak
untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
c.
Hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam penyelesaian hokum sengketa
konsumen
d.
Hak
untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen
tidak diakibatkan oleh barang dan jasa yang diperdagangkan
e.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
2.
Kewajiban
Pelaku Usaha
a.
Beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya
b.
Melakukan
informasi yang benar, jelas, dan ujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan
jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan
c.
Melayani
konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
d.
Menjamin
mutu barang dan jasa yag diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan
standar mutu barang dan jasa yang berlaku
e.
Memberi
kompensasi gantu rugi apabila barang dan jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian.
3.5 Perbuatan
yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
1.
Larangan
dalam memproduksi atau memperdagangkan barang dan jasa yang tidak memenuhi
standar yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan
2.
Larangan
dalam menawarkan/mempromosikan/mengiklankan suatu barang yang tidak benar atau
tidak sesuai dengan kenyataan yang terdapat pada barang tersebut
3.
Larangan
dalam penjualan secara obral/lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen
4.
Larangan
dalam periklanan seperti mngelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas,
bahan, kegunaan, harga barang/jasa, seta ketetapan waktu penerimaan barang jasa.
3.6 Klausula
Baku dalam Perjanjian
1.
Menyatakan
pengalihan tanggung jawab pelaku usaha
2.
Menyatakan
bahwa pelaku usaha berhak meolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen
3.
Meyatakn
bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas
barang dan jasa yang dibeli konsumen
4.
Memberi
hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa tau mengurangi harta
kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa
5.
Menyatakan
bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan,
hak gadai atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh onsumen secara
angsuran.
3.7 Tanggung
Jawab pelaku Usaha
Di
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 diatur Pasal 19 sampai dengan Pasal 28. Dalam
Pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang
dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atau kerusakan,
pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
Bentuk kerugian konsumen dengan ganti
rugi berupa pengembalian uang, penggantian barang dan jasa yang sejenis atau
setara nilainya, perawatan kesehatan dan pemberian santunan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.8 Sanksi
Sanksi yang diberikan oleh
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang tertilis dalam Pasal 60 sampai dengan
Pasal 63 dapat berupa sanksi administratif, dan sanksi pidana pokok, serta
tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim,
pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan
timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau
pencabutan izin usaha.
Komentar
Posting Komentar