Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual
1.1 Pengertian
Istilah
hak kekayaan intelektual terdiri ari dua kata, yakni hak kekayaan dan
intelektual.
Hak kekayaan adalah kekayaan berupa hak
yang mendapat perlindugan hukum, dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak
itu tanpa izin pemiliknya, sedangkan kata intelektual berkenaan dengan kegiatan
intelektual berdasarkan kegiatan daya cipta adan daya pikir dalam bentuk
ekspresi, ciptaan, dan penemuan dibidang tekhnologi dan jasa.
Hak kekayaan intelektual adalah hak
yang timbul dari kemampuan berpikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang
berguna untuk manusia.
Hak kekayaan intelektual (HKI)
merupakan padanan dari intellectual
property right (IPR) yang merupakan perlidungan terhadap hasil karya manusia,
baik hasil karya yang berupa aktivitas dalam ilmu pengetahuan, industry,
kesusasteraan, dan seni.
1.2
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1.
Prinsip
Ekonomi
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari
kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai
bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.
Prinsip
Keadilan
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah
karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual
dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
3.
Prinsip
Kebudayaan
Prinsip kebudayaan, yakni perkembanngan ilmu
pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4.
Prinsip
Sosial
Prinsip sosial (mengatur kepentingan manusia sebagai
warga Negara), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada
individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan
keseimbnagan kepentingna individu dan masyarakat.
1.3
Klasifikikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan
WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu hak
cipta (copyright) dan hak kekayaan
industri (industrial property rights).
1.4 Dasar Hukum
Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan
hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam:
·
Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
·
Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
·
Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
·
Undang-undang
Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman
·
Undang-undang
Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
·
Undang-undang
Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
·
Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Letak Sirkuit Terpadu
1.5 Hak Cipta
1.5.1
Pengertian Hak Cipta
Dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dinyatakan bahwa hak cipta adalah hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak Cipta terdiri dari atas hak
ekonomi (economic rights) dan hak
moral (moral rights). Hak ekonomi
adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atau ciptaan serta produk hak
terkait. Sedangkan, hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau
pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun,
walaupun hak cipta atau hak terkait
telah dialihkan.
1.5.2
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Hak Cipta dianggap sebagai benda
bergerak sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian
karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain
yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 5
sampai dengan Pasal 11 undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta,
yang dimaksut dengan pencipta adalah sebagai berikut:
a.
Jika
suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri atas beberapa bagian
tersendiri yang diciptakan oleh dua atau lebih
b.
Jika
suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh oranglain
dibawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang
yang merancang itu sendiri.
c.
Jika
suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan
pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya itu
dikerjakan
d.
Jika
suatu ciptaan telah diterbitkan, tetapi tidak diketahui penciptanya atau pada
ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran penciptanya, penerbit memegang hak
cipta atas ciptaan tersebut untuk kepentingan
penciptanya
e.
Jika
suatu ciptaan telah diterbitkan, tetapi tidak diketahui penciptanya dan atau
penerbitnya, Negara memegang hak cipta atas ciptaan tersebut untuk kepentingan
penciptanya.
1.5.3
Ciptaan yang Dilindungi
Dalam undang-undang ini, ciptaan yang
dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan seperti buku, program,
hasil karya tulis, dan lain-lain; Seni meliputi lagu atau musik, drama atau
drama musikal, tari, koreografi, dan lain-lain; Sastra seperti fotografi,
sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran dan lain sebagainya.
1.5.4
Masa Berlaku Hak Cipta
Dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal
34 Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur masa berlaku
ciptaannya :
a)
Hak
cipta atas suatu ciptaan berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus
berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. antara lain:
buku, pamphlet, lagu atau music, drama atau drama musikal, dan seni rupa.
b)
Hak
atas ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50
tahun sejak pertama kali diumumkan,
antara lain : program komputer, sinematografi, fotografi, database, dan
karya hasil pengalihan wujud.
c)
Untuk
perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 tahun sejak pertama
kali diterbitkan.
d)
Untuk
ciptaan yang tidak diketahui siapa penciptany,
peninggalan sejarah, dan prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh
Negara tanpa batas waktu.
e)
Untuk
ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh Negara
f)
Untuk
ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta jangka waktu
berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
1.5.5 Pendaftaran Ciptaan
Pendaftaran ciptaan dalam daftar
umum ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh pencipta atau oleh
pemegang hak cipta atau kuasa kepada Direktoral Jenderal Hak Cipta, Paten, dan
Hak Merek Departemen Kehakiman dan HAM.
1.5.6
Lisensi
Pemegang hak cipta berhak memberikan
lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk
melaksanakn pembuatan hokum selama jangka waktu lisensi dan berlaku untuk
seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, setiap perjanjian
lisensi wajib dicatatkan kepada Direktorat Jendral Hak Cipta.
1.5.7 Penyelesaian Sengketa
Pemegang hak cipta berhak mengajukan
gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta dan
meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan
itu. Namun apabila putusan pengadilan niaga tidak memeberikan hasil yang baik
maka dapat diajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
1.5.8 Pelanggaran terhadap Hak Cipta
Pelanggaran terhadap hak cipta telah
diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh Negara untuk
dimusnahkan.
1.6 Hak Paten
1.6.1
Pengertian
Dalam pasal 1 butir 1 Undang-undang
Nomor 14 tahun 2001, Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
kepada inventor atas hasil karyanya dibidang teknologi untuk selama waktu
tertentu melaksaka sendir invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak
lain untuk melaksanakan.
1.6.2
Lingkup Paten
Paten diberikan untuk invensi
(penemuan) yang baru dan mengandug langkah inventif serta dapat diterapkan
dalam industri. Namun, suatu invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga
sebelumnya dan harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat
pertama kali diajukan permohonan.
Sementara itu, paten yang tidak
diberikan utuk invensi meliputi:
1.
Proses
atau produk, pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum,
atau kesusilaan.
2.
Metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan/pembedahan yang ditetpakan terhadap manusia
dan/atau hewan.
3.
Teori
yang metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika
1.6.3
Jangka Waktu Paten
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang
Nomor 4 tahun 2001 tentang Paten, diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun,
terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat
diperpanjang, sedangkan untuk paten sederhana diberikan jangka waktu 10 tahun,
terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tidak dapat diperpanjang.
1.6.4
Permohonan Paten
Permohonan paten diajukan dengan
membayar biaya kepada Direktorat jenderal Hak Paten Departemen Kehakiman dan
HAM untuk memperoleh sertifikat paten sebagai bukti hak atas paten. Dengan
demikian, paten mulai berlaku pada tanggal diberikan sertifikat paten dan
berlaku surut sejak tanggal penerimaan.
1.6.5
Pengalihan Paten
Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang
Nomor 14 tahun 2001 tentang paten, paten dapat beralih atau dialihkan baik
seluruh maupun sebagian kerena pewarisan, hibah,wasiat, perjanjian tertulis,
atau sebab lain yag dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan.
1.6.6
Lisensi Paten
Pegang paten berhak memberikan
lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi. Perjanjian lisensi
harus dicatat dan diumumkan dengan dikenakan biaya. Sementara itu, pelaksanaan
lisensi wajib disertai pembayaran royalti oleh penerima lisensi kepada pemegang
paten, besarnya royalti yang harus dibayarkan ditetapkan oleh direktorat jenderal.
1.6.7
Paten Sederhana
Paten sederhana hanya diberikan
untuk satu invensi, dicatat, dan diumumkan di Direktoran Jenderal sebagai bukti
hak kepada pemegang hak sederhana diberikan sertifikat paten sederhana. Sealin
itu, paten sederhana tidak dapat dimintakan lisensi wajib.
1.6.8
Penyelesaian Sengketa
Pemegang paten atau penerima lisensi
berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga terhadap siapapun
yang dengna sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
dengan perundang-undangan.
1.6.9
Pelanggaran terhadap Hak Paten
Pelanggaran terhadap hak paten
merupakan tindakan delik aduan, seperti diatur dalam Pasal 130 sampai dengan
Pasal 135 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, dapat dikenakan
hokum pidana dan perampasan oleh ngara untuk dimusnahkan.
1.7 Hak Merek
1.7.1
Pengertian
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jngka waktu tertentu
dengan mengguaka sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
1.7.2
Jenis-jenis Merek
1.
Merek Dagang : merupakan
merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hokum untuk membedakan dengan
barang-barang jenisnya.
2.
Merek Jasa : adalah merek
yang digunakan pada jasa yag diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hokum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
3.
Merek Kolektif : merek yang digunakan
pada barang/jasa dengan karak teristik
yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orag atau Abadan hokum
secara bersama-sama untuk membdekan dengan barang atau hal jenis lainnya.
1.7.3
Merek yang Tidak Terdaftar
1.
Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan,
atau ketertiba umum
2.
Tidak
memiliki daya pembeda
3.
Telah
menjadi milik umum
4.
Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohon pendaftarannya.
1.7.4
Merek yang Ditolak
Pemohonan
merek yang ditolak oleh Direktorat jenderal Merek antara lain :
1.
Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek milik pihak lain yang
sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang/jasa yang sejenis
2.
Mempunyai
persamaan dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang/jasa
sejenis
3.
Mempunyai
persamaan dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal
4.
Serupa
atu mempunyai nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki
orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
5.
Merupakan
tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, symbol,
emblem Negara, lambang nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan
tertulis dari pihak yang berwenang
6.
Merupakan
tiruan, menyerupai, tanda, cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara
atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak
berwenang.
1.7.5 Pendaftaran Merek
Setiap permohonan merek diajukan
kepada Direktorat jenderal Merek Departemen Kehakiman dan HAM dan setiap
permohonan yang telah disetujui akan memperoleh sertifikat merek yang terdaftar
dalam daftar umum merek.
1.7.6
Jangka Waktu
Merek terdaftar mendapat
perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan
jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.
1.7.7
Peralihan Hak Merek Terdaftar
Hak merek terdaftar dapat beralih
atau dialihkan karena pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian, atau sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
1.7.8
Lisensi
Pemilik merek tedaftar berhak
memberikan lisensi kepada pihak lain dengan
perjanjian bahwa penerima lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk
sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Sementara itu, perjanjian lisensi
wajib dimohonkan pencatatannya pada Direktorat jenderal Merek.
1.7.9
Merek Kolektif
Permohonan pendaftaran merek dagang
atau merek jasa sebagai merek kolektif hanya dapat diterima apabila dalam
permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai
merek kolektif.
1.7.10
Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran Merek
Penghapusan pendaftaran merek atau
prakarsa Direktorat Jenderal dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Merek
tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan jasa
sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan
yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal
b.
Merek
digunakan untuk jenis barang dan jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk
pemakaian merek yang tidak sesuai denaghn merek yang terdaftar.
1..7.11
Penyelesaian Sengketa
Pemilik merek terdaftar dapat
mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang
mempunyai persamaan pada pokoknya atau seluruhannya untuk barang atau jasa yang
sejenis, berupa gugatan ganti rugi, dan penghentian semua perbuatan yang
berkaitan dengan penggunaan merek tersebut
1.7.12
Sanksi
Setiap tindak pidana terhadap merek
merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.
1.8 Perlindungan
Varietas Tanaman
1.8.1
Pengertian
Dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang
varietas tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara. Hak
perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kapada
pemulia dan pemegang hak perlindungan varietas tanaman untuk menggunakan
sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau
badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu.
1.8.2
Varietas Tanaman yang Dapat Diberi Perlindungan
Varietas tanaman yang dapat diberi
perlindungan adalah dari jenis atau spesies
tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama.
Varietas
yang dapat diberi PVT harus diberi penamaan yag selanjutnya menjadi nama
varietas yang bersangkutan, dengan ketentuan :
a.
Nama
varietas terssebut terus dapat digunakan meskipun masa perlindungannya telah
habis
b.
Pemberian
nama tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat varietas
c.
Penamaan
varietas dilakukan oleh pemohon hak PVT dan didaftarkan pada kantor PVT
d.
Apabila
penamaan tidak sesuai dengan ketentuan butir b maka kantor PVT erhak untuk
menolak penamaan tersebut dan meminta penamaan baru
e.
Apabila
nama varietas tersebut telah dipergunakan untuk varietas lain maka pemohon
wajib mengganti nama varietas tersebut
f.
Nama
varietas yang diajukan dapat juga diajukan sebagai merek dagang sesuai engan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
1.8.3
Jangka Waktu
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 29
tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, jangka waktu PVT dihitung sejak tanggal
pemberian hak PVT meliputi 20 untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman
tahunan.
1.8.4
Subjek Perlindungan Varietas Tanaman
Pemegang hak PVT adalah pemulia atau
orang atau badan hukum atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak PVT dari
pemegang hak PVT sebelumnya.
Pemegang hak PVTmemiliki hak untuk
menggunakan dan memberikan persetujuan kepada orang atau badan hokum lain untuk
menggunakan varietas berupa benih dan hasil panen yang digunakan untuk
propagasi (diperbanyakkan), hal ini berlaku uga untuk :
a)
Varietas
turunan esensial yang bearsal dari suatu varietas yang dilindungi atau varietas
yang telah terdaftar dan diberi nama
b)
Varietas
yang tidak dapat dibedakan secara jelas dari varietas yang dilindungi
c)
Varietas
yang diproduksi dengan selalu menggunakan varietas yang dilindungi
Dengan demikian, hak untuk menggunakan
varietas dapat meliputi
a.
Meproduksi
atau memperbanyak benih
b.
Menyiapakan
untuk tujaun propogasi
c.
Mengiklankan
d.
Menawarkan
e.
Menjaul
atau memperdagangkan
f.
Mengkespor
Sementara
itu, dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman menyebutkan pemegang hak PVT
berkewajiban :
a.
Melaksanakan
hak PVT-nya di Indonesia
b.
Membayar
biaya tahunan PVT
c.
Menyediakan
dan menunjukkan contoh benih varietas yang telah mendapatkan hak PVT di
Indonesia; kecuali
d.
Apabila
PVT secara teknis atau ekonomis tidak layak dilaksankan di Indonesia
1.8.4
Peralihan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor
29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, hak PVT dapat beralih atau dialihkan
karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian dalam bentuk akta notaries, dan
sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang
1.8.5
Lisensi
Setiap orang atau badan hokum dapat
mengajukan permintaan lisensi wajib kepada pengadilan negeri untuk menggunakan
hak PVT yang bersangkutan.
Sementara
itu, permohonan lisensi wajib hanya dapat dilakukan dengan alasan :
a.
Hak
PVT yang bersangkutan tidak digunakan di Indonesia
b.
Hak
PVT tidak digunakan dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentingan masyarakat
Dengan
demikian, lisensi wajib merupakan lisensi untuk melaksanakan suatu hak PVT yang
diberikan oleh pengadilan negeri dan bersifat terbuka.
Namun,
lisensi wajib berakhir karena :
a.
Selesainya
jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberiannya
b.
Dibatalakn
atau dalam hal pemegang lisensi wajib menyerahkan kembali lisensi yang
diperolehnya kepada kantor PVT sebelum jangka waktu berakhir.
1.8.6
Berakhirnya Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor
29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, disebutkan hak PVT berakhir karena :
berakhirnya jangka waktu, pembatalan, dan pencabutan.
1.8.7
Sanksi
Setiap tindakan pidana terhadap hak
perlindunagn varietas merupakan tindak pidana kejahatan yang dikenakan sanksi
pidana kurungan/penjara dan denda.
1.9 Rahasia Dagang
1.9.1
Pengertian
Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2000 tentang Rahasi Dagang. Rahasia dagang ialah informasia yang tidak
diketahui oleh umum dibidang tekhnologi dan bisnis yang mempunyai nilai ekonomi
karena berguna dalam kegiatan usaha dan diajag kerahasiaannya oleh pemilik
rahasia ddagang.
1.9.2
Ruang Lingkup Rahasia Dagang
Perlindunagn rahasia dagang meliputi
metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain
dibidang teknologi dan bisnis yang memiliki niali ekonomi dan tidak diketahui
oleh masyarakat umum.
1.9.3
Objek Rahasia Dagang
Di dalam objek rahasia dagang yang dilindungi
meliputi :
·
Formula
·
Metode
pengolahan bahan-bahan kimia dan makanan
·
Daftar
konsumen
·
Perancanaan
·
Tabulasi
data
·
Rumus-rumus
perancangan
·
Kode-kode
akses
·
Rencana
pemasaran, dll
1.9.4
Objek yang Dilindungi
Objek
yang dilindungi meliputi : semua informasi yang telah menjadi milik umum dan
informasi yang telah dipublikasikan di muka umum.
1.9.5
Syarat Pengajuan Perlindungan sebagai HKI
Syarat
pengajuan perlindunagn sebagai HKI, meliputi :
a.
Prinsip
perlindungan otomatis (tanpa pendaftaran)
b.
Perlindungan
diberikan selama kerahasiaan terjaga dan tidak di umumkan
1.9.6
Hak Pemilik Rahasia Dagang
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2000 tentang Rahasia Dagang menyatakan bahwa pemilik rahasia dagang memiliki
hak untuk
a.
Menggunakan
sendiri rahasia dagang yang dimilikinya, pemilik hak rahasia dagang mempunyai
hak monopoli untuk mengggunakan sendiri hak yang dimilikinya dalam kegiatan
bisnis untuk memperoleh keuntungan ekonomis
b.
Memberikan
lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau
mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentinagn yang
bersifat komersial.
1.9.7
Jangka Waktu Perlindungan
Rahasia dagang dilindungi selain
tidak terbatas jangka wkatunya, ukurannya adalah sampai dengan informasi
menjadi milik public (public domain).
1.9.8
Pengalihan Hak Rahasia Dagang
Dalam hal ini, segala bentuk
pengalihan rahasia dagang wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal, namun
hanya mengenai data yang bersifat administrasi dari dokumen pengalihan hak dan
tidak mencakup substansi rahasia dagang yang diperjanjikan. Jika pengalihan hak
rahasia dagang tidak dicatatkan maka tidak berakibat hokum oada pihak ketiga.
Selain itu, setiap pengalihan hak rahasia dagang diumumkan dalam berita resmi
rahasia dagang.
1.9.9
Lisensi
Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, pemegang ahk rahasia dagang berhak
memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk
melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 4, kecuali perjanjian lain.
Sementara itu, lisensi hanya
memberikan hak secara terbatas dan dengan waktu yang terbatas pula. Dengan
demikian, lisensi hanya diberikan untuk pemakai atau penggunaan rahasia dagang
dalam waktu tertentu.
1.9.10
Penyelesaian Sengketa
Pemegang hak rahasia dagang atau
penerima lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan melaramg isi Pasal 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000,
dapat diajukan kepada pengadila negeri , berupa :
a.
Gugatan
ganti rugi
b.
Penghentian
semua perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 4
1.9.11
Sanksi
Setaip tindak pidana terhadap
rahasia dagang merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana
kurungan/penjara dan denda.
1. 10 Desain
Industri
Undang-Undang
NomorUndang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Desain Industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk konfigurasi atau komposisi garis atau warna atau gabungan yang
berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat
diwujudkan dalam pola 3 dimensi atau 2 dimensi serta dapat dipakai untuk
menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri atau kerajinan tangan.
1.10.1
Lingkup Desain Industri
Hak desain industri diberikan untuk
desain industri yang baru. Desain industri dianggap baru apabila pada tanggal
penerimaan desain industri tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada
sebelumnya.
1.10.2
Jangka Waktu
Jangka waktu perlindungan terhadap
hak desain industryi diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam
daftar umum desain industri dan diumumkan dalam berita resmi desain indusri.
1.10.3
Subjek Desain Industri
Subjek desain industri adalah yang
berhak memperoleh hak desain industri, yakni pendesain taua yang menerima hak
tersebut dari pendesain.
Pemegang hak desain memiliki hak
eksklusif untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya dan untuk
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual,
mengimport, mengekspor, atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri,
kecuali pemakaian desain indusri untuk kepentingan penelitian dan pendidikan
sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak desain industri.
1.10.4
Pendaftaran Desain Industri
Setaip hak desain industri diberikan
atas dasar permohonan kepada Direktorat Jenderal Desain Industri secara
tertulis dalam bahasa Indonesia. Sementara itu, setiap permohonan hanya dapat
diajukan untuk :
a.
Satu
desain industri
b.
Beberapa
desain industri yang merupakan satu
kesatuan desain industri atau yang memiliki kelas yang sama.
1.10.5
Pengalihan Hak Desain Industri
Hak desain industri dapat beralih
atau dialihkan dengan pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh prraturan perundang-undangan.
Namun, pengalihan hak desain tidak
menghilangkan hak desai untik tetap dicantumkan nama dan identitasnya baik
dalam sertifikat desain industry dan diumumkan dalam berita resmi desain
industri maupun dalam daftar umum desain industri.
1.10.6
Lisensi
Pegang hak desain industri berhak
memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk
melaksanakan perbuatan atas hak desain industri, kecuali dipernjajian lain.
1.10.7
Pembatalan Pendaftaran Desain Industri
Gugatan pembatalan terhadap
pendaftaran desain industri diajukan kepada ketua pengadilan niaga dalam
wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat dan setiap putusan pengadilan
niaga hanya dapat dimohonkan kasasi.
1.10.8
Penyelesaian Sengketa
Pemegang hak desain industri atau
penerima lisensi dapat menggugat siapa pun yag dengan sengaja tanpa hak
melakuka perbuatan berupa penyalahgunaan hak ke pengadilan niaga berupa :
a.
Gugatan
ganti rugi
b.
Penghentian
semua perbuatan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
1.10.9
Sanksi
Setiap tindak pidana terhadap desain
industri merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana/kurungan dan denda.
1.11 Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu
Hak desain tata letak sirkuit
terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia
kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak
tersebut.
Dam hal ini, hak desain tata letak
sirkuit terpadu diberikan untuk desain tata letak sirkui terpadu yang
orisional, yakni merupakan hasil karya mandiri pendesain. Pada saat desain tata
letak sirkuit terpadu dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para
pendesain.
1.11.1
Jangka Waktu
Perlindungan terhadap hak desain
tata letak sirkuit terpadu diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain
tersebut di eksploitasi secara komersial dimana pun ata sejak tanggal penerimaan.
1.11.2
Subjek Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang berhak memperoleh hak
desain tata letak sirkuit terpadu adalah pendesain atau yang menerima hak
tersebut dari pendesain.
Jika
suatu desain tata letak sirkuit terpadu dibuat dalam hubungan kerja atau
berdasarkan pesanan, orang yang membuat desain tersebut dianggap sebagai
pendesain dan pemegang hak, kecuali diperjanjikan lain natara kedua pihak.
Ketentuan ini tidak menghapuskan hak pendesain
untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat desain tata letak sirkuit
terpadu dan diumumkan dalam daftar umum dan berita resmi desain tata letak
sirkuit terpadu.
1.11.3
Pengalihan Hak
Dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, segala bentuk
pengalihan hak desain tata letak sirkuit terpadu wajib dicatat dalam daftar
umum pada Direktorat Jenderal dan diumumkan dalam berita resmi desain tata
letak sirkuit terpadu. Namun, pengalihan hak desain tata letak sirkuit
terpaduyang tidak dicatatkan dalam daftar umum tidak berakibat hokum pada pihak
ketiga.
1.11.4
Lisensi
Pemegnag hak berhak memberikan
lisensi kepada pihak lain perjanjian lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan
dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu, kecuali di perjanjian lain.
1.11.5
Penyelesaian Sengketa
Pemgang haka atau penerima lisensi
desain tata letak sirkuit terpadu dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja
dan tanpa hak melakukan perbuatan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang diajukan ke pengadilan
niaga berupa gugatan ganti rugi atau penghentian semua perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8.
1.11.6
Sanksi
Setiap tindak pidana terhadap desain
tata letak sirkuit terpadu merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana
kurungan atau penjara dan denda.
Komentar
Posting Komentar