Pasar Modal
PASAR
MODAL
2.1 Pengertian
Pasar
modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan
efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya
atatu lembaga profesi yang berakitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual
beli. Oleh karena itu, pasar modal merupakan tempat bertemu antara penjual dan
pembeli modal/dana.
Tujuan
pasar modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan
saham menuju pemerataan pendapatan masyarakat serta meningkatkan partisipasi
masyarakat pengerahan dana dan penggunaannya secara produktif.
2.2 Dasar Hukum
1.
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995, tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang
Pasar Modal
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995, tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar
Modal.
4.
Surat
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.010/1995, tentang Pencabutan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 1548 Taun 1990 tentang Pasar Modal
5.
Surat
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 646/KMK.010/1995, tentang Pemilikan Saham atau
Unit Penyertaan Reksadana oleh Pemodal Asing
6.
Surat
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 647/KMK.010/1995, tentang Pembatasan Pemilikan
Saham Perusaahn efek oleh Pemodal Asing
7.
Keputusan
Presiden Nomor 117/1999 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 97/1993 tentang
Tata cara Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden
Nomor 115/1998
8.
Keputusan
Presiden Nomor 120/1999 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 33/1981 tentang Badan
Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor
113/1998
9.
Keputusan
Presiden Nomor 121/1999 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor
183/1998 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang telah diubah dengan
Keputusan Presiden Nomor 37/1999.
10.
Keputusan
Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor
38/SK/1999 tentang Pedoman dan Tata cara Permohonan Penanaman Modal yang
didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing.
2.3
Produk-produk yang Terdapat dalam Pasar Modal
1.
Saham
: merupakan penyertaan dalam modal dasar suatu perseroan terbatas, sebagai
tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat saham /surat kolektif kepada
pemegang saham.
2.
Obligasi
: merupakan surat penyertaan utang dari perusahaan kepada para pemberian
pinjaman, yakni para pemegang obligasi. Obligasi disebut juga surat utang yang
berjangka panjang sekurag-kurangnya 3 tahun.
3.
Reksadana
: merupakan sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada
pengelola reksadana untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar uang
atau pasar modal.
2.4 Para Pelaku
dalam Pasar Modal
1.
Pelaku
: yakni pemberi dana/modal baik perorangan maupun kelembagaan/badan usaha yang
menyisihkan kelebihan dana atau uangnya untuk usaha yang bersifat produktif,
seta adanya penjual dana yaitu perusahaan yang memerlukan dana atau tambahan
modal untuk keperluan usahanya.
2.
Emitmen
: adalah pihak yang melakukan penawaran umum atau perusahaan yang memperoleh
dan melalui pasar modal, sedangkan pemodal merupakan pemberi modal atau penanam
modal dalam perusahaan.
3.
Komoditi
: adalah barang yang diperjualbelikan, dapat berupa bursa uang, modal, timah,
karet, tembakau, minyak, emas, perkapalan, asuransi, perbankan, dll.
4.
Lemaga
Penunjang : adalah yang terkait dalam kegiatan pasar modal serta lembaga-lembaga
swasta yang terkait sebagai profesi penunjang.
5.
Investasi
: merupakan kegiatan menanamkan modal, baik secara langsung maupun tidak
langsung dengan harapan pada waktunya nanti pemilik modal mendapatkan sejumlah
keutungan dari hasil penanaman modal tersebut.
2.5 Instansi
yang Terkait dalam Pasar Modal
Instansi
yang terkait dalam pasar modal, antara lain badan pengawasan pasar modal
(BPPM), bursa efek (BE), lemabaga kliring dan penjaminan (LPK), dan penyimpanan
dan penyelesaian (LPP).
2.5.1 Badan Pengawas
Pasar Modal
Pengelola bursa di Indonesia
dilakukan oleh Badan Pengawasan Pasar Modal (BAPEPAM) yang berada dibawah
Departemen Keuangan.
Adapun
tugas dan fungsi Bapepam adalah :
1.
Pembianaan,
pengatur dan pengawasan sehari-hari
2.
Mewujudkan
terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien, serta
melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
3.
Bertindak
sebagai wasit yang adil bagi pelaku pasar modal, yakni perusahaan yang go public, pinjaman emiten (underwriter), investor, dan broker/dealer.
4.
Bapepam
bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Sementara
itu, kewenangan Bapepam adalah :
1.
Meberi
izin usaha, izin perorangan, peprsetujuan, dan mewajibkan pendaftaran
2.
Menetapkan
persyaratan dan tata cara penyertaan pendaftaran serta menyatakan penundaan
atau membatalkan pendaftaran.
3.
Mengadakan
pemeriksaan dan penyidikan dalam hal-hal terjadi peristiwa yang diduga
merupakan pelanggaran terhadap undang-undang atau peraturan pelaksanannya
4.
Melakukan
pemeriksaan terhadap emiten, perusahaan publik, dan pihak yang disyaratkan
memiliki usaha, izin perorangan, persetujuan atau pendaftaran
5.
Menunjuk
pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaa
wewenang Bapepam
6.
Membekukan
atau membatalkan pencatatan suatu efek pada bursa efek atau menghentikan
transaksi bursa atau efek tertentu
7.
Menetapkan
instrument lain sebagai efek
2.5.2
Bursa Efek
Bursa efek adalah lembaga (pihak)
yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan
penawaran, jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek
diantara mereka sehingga dapat disimpulkan bursa efek adalah pihak yang
mengambil alih fungsi Badan Pengawasan Penanaman Modal (Bapepam) yang pertama
sebagai pelaksana pasar modal.
2.5.3
Lembaga Kliring dan Pinjaman (LKP)
Lembaga kliring dan penjaminan (LKP)
adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian
transaksi bursa.
Menurut Pasal 13 Ayat 1
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal, yang dapat melakukan kegiatan usaha yang telah memperoleh izin
usaha dari Bapepam.
2.5.4
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Lembaga penyimpanan dan penyelesaian
(LPP) adalah pihak yang menyelengarakan kegiatan custodian sentral bagi bank kustodia,
perusahaan efek, dan pihak lain.
Kustodian
merupakan perusahaan yang memberikan jasa penitipan efek dan harta yang
berkaitan dengan efek serta jasa lain termasuk mebnerima deviden, bunga bank,
dll. Selain itu, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemilik efek yang
termasuk dalam penitipan kolektif.
2.6 Reksadana
Rekasadana
diatur dalam Surat Keputusan Memteri Keuangan Nomor 1548/KMK.013/98 adalah
emiten yang kegiatan utamanya investasi, sedangkan dalam Pasal 1 angka 27
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995. Rekasadana adalah wadah yang digunakan untuk
menghimpun daa dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya di investasikan dalam
portopolio efek oleh manajer investasi.
2.7 Lembaga
Penunjang dalam Pasar Modal
Dalam
menjalankan fungsinya lembaga penunjang, terdiri dari :
1.
Penjamin
Emisi
Berdasarkan Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 8
tahun 1995 adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan
penawaran umum bagi kepentingan emiten, dengan atau tanpa kewajiban untuk
membeli sisa efek yang tidak terjual.
2.
Penanggung
(Guarantor)
Yakni untuk memperkuat dan untuk kepercayaan pemodal
maka diperlukan jasa penanggung yang akan membayar pinjam pokok maupun bunga
yang dibayar tepat waktu sehingga kewajiban penanggung kepada pemodal akan
timbul jika emiten tidak mampu dan lalai memenuhi kepentingan pemodal.
3.
Wali
Amanat
Adalah perwakilan untuk kepentingan pemodal. Oleh
karena itu, jasa wali amanat diperlukan pada saat penerbitan obligasi.
4.
Perantara
Perdagangan Efek
Perantara perdagangan efek lebih dikenal dengan
pialang (broeker) adalah seseorang yang dapat dipercaya untuk menyampaikan
harga jual beli saham/obligasi yang disedikan oleh bursa efek.
5.
Pedagang
Efek (Dealer)
Adalah pemodal yang melakukan jual beli efek.
6.
Perusahaan
Surat Berharga
Mrupakan perusahaan yang tercatat di bursa efek
mengkhususkan diri tidak hanya perdagangan efek.
7.
Perusahaan
Pengelola Dana
Merupakan suatu perusahaan yang ditunjuk oleh
pemodal untuk melakukan pengelola dana (fund management) dan penyimpan dana
(custodian).
8.
Biro
Administrasi Efek (BAE)
Merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan
emten untuk melakukan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang
berkaitan dengan efek dan memberikan informasi terhadap perubahan pemilikan.
2.8 Profesi
Penunjang dalam Pasar Modal
1.
Notaris
: adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar
Bapepam.
2.
Konsultan
Hukum : yakni memberikan pendapat dari segi hokum mengenai segala kewajiban
yang mengikat perusahaan yang hendak go
public secara hukum dalam proses penjualan efek dan calon pembeli mengenai
informasi yang benar terhadap keadaan perusahaan efeknya yag akan dibeli.
3.
Akuntan
Pubik : adalah bertanggung jawab memberikan pendapat terhadap kewajaran
kewajiban laporan keuangan perusahaan yang hendak go public dan bukan kebenaran atas laporan keuangan.
4.
Perusahaan
Penilai : adalah pihak yang melakukan kegiatan penilaian kekayaan yang
dimilliki oleh perusahaan yang hendak go
public.
2.9 Larangan
dalam Pasar Modal
1.
Penipuan
dan manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek
2.
Perdagangan
orang dalam (insider trading), adalah
seseorang yang membocorkan informasi terhadap informasi rahasia yang elim
diumumkan kepada masyaralat sehingga dapat merugikan pihak-pihak lain.
3.
Larangan
bagi orang dalam, yaitu mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian dan memberikan
informasi orang dalam ke pihak manapun.
4.
Larangan
bagi pihak yang dipersamakan dengan orang dalam
5.
Perusahann
efek yang memliki informasi orang dalam
2.10 Sanksi
terhadap Larangan
1.
Sanksi
Administrasi, meliputii peringatan tertulis; denda; pembatasan kegiatan usaha;
pembekuan kegiatan usaha; pencabutan izin usaha; pembatalan perjanjian; dan
pembatalan pendaftaran.
2.
Sanksi
pidana
a.
Pidana
kurungan paling lama satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah)
b.
Penjara
paling lama sepiluh tahun dan denda setinggi-tingginya Rp15.000.000.000,00
(limabelas milyar rupiah)
Komentar
Posting Komentar