Hak Asasi Manusia
HAK
ASASI MANUSIA (HAM)
2EB20
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DEPOK
PTA
2015/2016
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur kami panjatkan Kehadirat Allah SWT, karenaNyalah kami dapat
menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul HAK SASI MANUSIA (HAM) dalam
rangka pemenuhan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Kami
menyadari bahwa makalah ini masih memiliki kekurangan. Oleh karena itu, saran
dan kritik yang membangun sangat diharapkan untuk kesempurnaan makalah ini.
Kami
harapkan makalah ini dapat menambah wawasan dan ilmu pengetahuan yang
bermanfaat untuk kita semua.
Depok, 20 Oktober 2015
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering
kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup
tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai
kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik
untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak
Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada
diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah
yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri
adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh
melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan
umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak
Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu,
pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa
rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa
sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu
diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara
otomatis.
b. HAM berlaku untuk
semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik
atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa
dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak
orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang
tidak melindungi atau melanggar HAM.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam
makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
a) Pengertian
HAM
b) Tujuan
HAM
c) Identitas
Negara
d) Hak
& Kewajiban Warganegara
e) Kasus-Kasus
yang Melanggar HAM
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian HAM
Hak
Asasi Manusia merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia
sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan unsur normatif yang
melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang
lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara
individu atau dengan instansi.
Ø Mustafa
Kamal Pasha (2002) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hak asasi manusia
adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir yang melekat pada esensinya
sebagai anugrah Allah SWT.
Ø Pendapat
lain menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak
lahir dan melekat dengan potensinya sebagai makhluk dan wakil tuhan (Gazalli,
2004)
Istilah
hak asasi manusia bermula dari barat yang dikenal dengan “rights of man” untuk
menggantikan “natural rights” karena istilah “rights of man” tidak mencakup
rights of women maka oleh Eleanor Roosevelt diganti dengan istilah human rights
yang lebih universal dan netral.
Istilah
natural rights berasal dari konsep John Locke (1632-1704) mengenai hak-hak
alamiah manusia. John Locke menggambarkan bahwa kehidupan manusia yang asli
sebelum bernegara memiliki hak-hak dasar perorangan yang alami. Hak alamiah itu
meliputi; hak untuk hidup, hak kemerdekaan dan hak milik. Setelah bernegara,
hak-hak dasar itu tidak lenyap, tetapi justru harus dijamin dalam kehidupan
bernegara.
2.2 Tujuan HAM
Tujuan
HAM itu sendiri adalah memanfaatkan pengetahuan tentang faktor sosial
dan psikologis dalam penyesuaian diri manusia sehingga terjadi keselarasan dan
keserasian, dengan konflik seminimal mungkin. Selain itu,dapat memenuhi
kebutuhan antara individu yang satu dengan yang lain, memperoleh pengetahuan
dan informasi baru, menumbuhkan sikap kerjasama, menghilangkan sikap
egois/paling benar, menghindari dari sikap stagnan karena “manusia adalah
makhluk homo socius” mengubah sikap dan perilaku diri sendiri dan orang lain
serta memberikan bantuan.
2.3 Identitas Negara
Setiap Negara pasti memiliki
identitas negaranya. Contohnya seperti Negara Indonesia yang memiliki berbagai
macam ragam dan budaya serta keunikan di dalamnya. Istilah “identitas
nasional” secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa
yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain.
Berdasarkan pengertian yang demikian ini maka setiap bangsa di dunia ini akan
memiliki identitas sendidri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, cirri-ciri
serta karakter dari bangsa tersebut. Jadi Identitas nasional adalah sebuah
kesatuan yang terikat dengan wilayah dan selalu memiliki wilayah (tanah tumpah
darah mereka sendiri), kesamaan sejarah, sistim hukum/perundang undangan, hak
dan kewajiban serta pembagian kerja berdasarkan profesi.
2.4
Hak dan Kewajiban Warganegara
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk
menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu
oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Wajib adalah beban untuk
memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu
tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara
paksa oleh yang berkepentingan.
Kewajiban adalah sesuatu
yang harus dilakukan.
Sebagai komponen dari suatu bangsa, warga negara
akan mendapatkan kompensasi dari negaranya sebagai hak yang harus diperoleh,
selain memberikan kontribusi tanggung jawab sebagai kewajiban pada negaranya.
Berikut ini beberapa hak dan kewajiban yang dimiliki warga negara Indonesia
yang telah tercantum dalam undang-undang dasar 1945:
1. Hak atas kesamaan kedudukan
dalam hukum dan pemerintahan
Ini merupakan konsekuensi dari prinsip kedaulatan
rakyat yang bersifat kerakyatan yang dianut Indonesia. Pasal 27 (1) menyatakan
tentang kesamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintahan tanpa
pengecualian. Pasal ini menunjukkan kepedulian kita terhadap hak asasi
sekaligus keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi
diantara warga negara.
2. Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak
Sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 27 (2).
Pasal ini menunjukkan asas keadilan sosial dan kerakyatan.
3. Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan
penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan
maupun tulisan dan sebagainya. Syarat-syaratnya akan diatur dalam
undang-undang. Pelaksanaan pasal 28 telah diatur dalam undang-undang antara
lain:
1. UU No.1 Tahun 1985 tentang perubahan atas UU no.
15 tahun 1969 tentang pemilihan umum anggota Badan permusyawaratan/perwakilan
Rakyat sbagai mana telah diubah dengan UU No. 4 tahun 1975 daan UU No. 3 tahun
1980.
2. UU No. 2 tahun 1985 tentang perubahan aatas UU
No. 16 tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 5 tahun 1975
4. Kemerdekaan memeluk agama
Pasal 29 (1),(2) UUD 1945 mengatur kemerdekaan
beragama di Indonesia. Hak atas kebebasan beragama bukan pemberian Negara atau
golongan melainkan berdasarkan keyakinan sehinga tidak dapat dipaksakan.
5. Hak dan kewajiban bela Negara
Pasal 30 (1) UUD 1945 menyatakan keewajiban dan hak
setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2)
menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang.
Undang-undang yang dimaksudkan adalah UU No. 20 tahun 1982.
6. Hak mendapatkan pengajaran
Termuat dalam pasal 31 (1),(2) UUD 1945, ini sesuai
dengan tujuan Negara kita dalam pembukaan UUD 1945 bahwa bangsa Indonesia
antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sebagai warga
Negara, sikap yang patut kita munculkan dalam upaya penegakan hak asasi manusia
antara lain dapat berupahal berikut :
1. Menolak dengan tegas setiap
terjadinya pelanggaran HAM.
Sikap tersebut dikemukakan
dengan alasan bahwa pelanggaran hak asasi manusia pada dasarnya adalah pelanggran atas hakekat dan martabat manusia.
2. Mendukung dengan tetap
bersikap kritis terhadap upaya penegakan HAM.
Kegiatan yang dapat kita
lakukan adalah mendukung upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah
maupun lembaga perlindungan HAM lainnya.
Adapun Karakteristik Warga
Negara yang Demokrat, yaitu :
• Rasa hormat dan tanggungjawab • Bersikap kritis
• Membuka diskusi dan dialog • Bersikap terbuka
• Rasional •
Adil
• jujur
2.5 Kasus-kasus yang Melanggar HAM
1.
Tragedi Trisakti
Peristiwa
penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998, pada saat
demonstrasi menuntus Soeharto mundur dari jabatannya. Dalam kasus ini
menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti diantaranya : Elang Mulia
Lesmana (1978-1998), Heri Hertanto (1977-1998), Hafidin Royan (1976-1998), dan
Hendrawan Sie (1975-1998). Mereka tewas karena tertembak di dalam kampus,
terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, tenggorokan, dan
dada .
2. Tragedi
Semanggi I dan II
Tragedi
Ssemanggi menunjuk pada peristiwa protes masyarakat terhadap pelaksanaan dan
agenda Sidang Istimewa MPR yang mengakibatkan tewasnya warga sipil, kejadian
yang pertama dikenal dengan nama Tragedi Semanggi I yang terjadi pada tanggal
13 November 1998. Dalam kasus ini lima orang korban meninngal, yaitu Bernadus
Irmawan, Teddy Mahdani Kusuma, Sigit Prasetyo, Muzamil Joko Purwanto, dan
Abdullah. Kemudian kejadian kedua di kenal dengan nama Tragedi Semanggi II yang
terjadi pada tanggal 24 September 1999 yang mengakibatkan lima orang korban
meninggal, yaitu Yap Yun Hap, Salim Ternate, Fadli, Denny Yulian dan Zainal.
3.
Pembunuhan Munir
Sebagai
aktivis HAM Indonesia pada tanggal 7
September 2004. Aktivis HAM asal Malang, Jawa Timur, itu tewas didalam pesawat.
Pemilik nama lengkap Munir Said Thalib menghembuskan nafas terakhir setelah
mengkonsumsi makanan yang dicampr racun arsenic dalam penerbangan menuju
Belanda untuk melanjutkan studi masternya dibidang hukum. Hingga kini, kasusnya
tidak kuunjung usai.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Hak Asasi Manusia
merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sejak lahir
sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Hak
Asasi Manusia merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia
sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan unsur normatif yang
melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang
lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara
individu atau dengan instansi.
3.2 Daftar Pustaka
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.2014.Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK Kelas X.Balitbang,Kemenbud;Jakarta.
Komentar
Posting Komentar