Makalah Koperasi
MAKALAH EKONOMI KOPERASI
KOPERASI
KELAS 2EB20
Disusun Oleh:
Aprilia Diah Puspitasari (21214461)
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DEPOK
PTA
2015/2016
KATA PENGANTAR
Atas berkat rahmat
Allah SWT, saya telah dapat menyelesaikan makalah ini semoga makalah ini dapat
diterima sebagai salah satu tugas Softskill “Ekonomi Koperasi” untuk menambahkan nilai tugas.
Dengan segala
keterbatasan saya yakni bahwa makalah ini masih banyak kekurangannya. Oleh
karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun akan saya terima dengan
senang hati. Pada Akhirnya saya berharap mudah-mudahan makalah ini bisa
diterima dan bermanfaat bagi para pembaca.
Depok, 20 Januari 2016
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Koperasi merupakan usaha bersama dari
sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi di Indonesia,
menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia,
prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25
Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Koperasi di Indonesia
saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang
terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi
tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas
masing-masing anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi
masyarakat untuk lebih memahami koperasi, hendaknya kita mengetahui ciri-ciri
dari koperasi dan badan usaha koperasi.
Dari latar belakang diatas maka penulis ingin
membahas ciri-ciri koperasi dan badan usaha koperasi agar dapat lebih memahami
apa itu sebenarnya koperasi dan badan usaha koperasi. Koperasi ada kerena ada
anggota atau sekelompok orang yang mempenyai tujuan yang sama secara
ekonomi.tujuan adanya koperasi adalah mensejahterakan anggota terutama dalam
konteks ekonomi dan spiritual. Untuk mensejahterakan anggota koperasi harus
mempunyai usaha yang tentu harus sesuai dengen kebutuhan anggotanya yang
dikelola sesuai prinsip dan nilai koperasi.dalam usaha koperasi perencana
adalah anggota (disusun oleh pengurus dan disahkan RAT) pengelola koperasi adalah anggota (pengurus
dan karyawan) yang akan mendapatkan keuntungan materi berupa gaji atau
pendapatan dan pengawasan dilakukan oleh anggota yang juga akan mendapatkan
pendapatan berupa insentif untuk pengawas.dalam usaha koperasi ada supllier yang
seharusnya juga berasal dari anggota sehingga anggota mendapatkan keuntungan
langsung dan koperasi dapat memperoleh harga lebih murah. Anggota juga berperan
dalam pengumpulan modal sehingga permodalan koperasi akan terjamin dan dari
modal yang merupakan simpanan anggota maka anggota mendapatkan uang jasa.
Kemudian anggota sebagai pelanggan, koperasi seharusnya dapat memberikan nilai
tambah dalam bentuk memberikan harga senurah mungkin sehingga anggota
mendapatkan keuntungan berupa direct revenue (pengembalian langsung) sampai
pada tahap ini proses mensejahterakan anggota telah berjalan, bahkan sebagian
besar proses mensejahterakan anggota justru dimulai pada tahap proses usaha
ini. Inilah alasanya kenapa prinsip koperasi ketiga berbunyi Member Economic
Participation (ICA,1995) sedangkan SHU bukan bagian yang paling significan
dalam konteks mensejahterakan anggota, kenapa karena jumlah SHU terlalu kecil
dibandingkan dengan jumlah anggota koperasi.Keuntungan yang diperoleh koperasi
lagi-lagi diperuntukan untuk anggota dalam bentuk pelatihan untuk memahmkan
idiologi koperasi dan praktek-praktek real agar anggota paham bagiamana
memperoleh Kesejahteraan dalam koperasi. Selanjutnya keuntungan koperasi juga
harus dialokasikan untuk gerakan. Dalam konteks ini, salah jika ada yang
berpendapat bahwa gerakan tidak memberikan kontribusi terhadap usaha.yaitu
dengan ada nya UKM ( usaha Kecil Menengah ).
B. Rmusan
Masalah
1. Apa
saja yang menjadi ciri-ciri dan prinsip-prinsip koperasi?
2. Bagaimana
persamaan dan perbedaan koperasi dengan gotong royong?
3. Bagaimana
peran dan fungsi koperasi dalam perekonomian indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Ciri-Ciri dan Prinsip
Koperasi
Sebelum mempelajari
sesuatu lebih dalam, maka alangkah baiknya ketika mengetahui artinya lebih
awal, begitupun dengan koperasi.
Pengertian koperasi
secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation”
(Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama.
Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang
mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan
kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945
Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional
dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang
berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan
anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan
koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu
bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan
kaidah-kaidah ekonomi
Berikut ini pengertian
koperasi menurut para ahli :
1. Dr.
Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu
perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah
dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M
Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah
perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja
sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof.
R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu
badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang
adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas
dasar nir laba atau dasar biaya.
4. Dr.
G Mladenata
Koperasi adalah terdiri
atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai
tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko
bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota
Koperasi sebagai badan usaha
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (arman,2009: 15)
Oleh karena itu,
pengertian koperasi secara lebih rinci adalah :
1. Dimiliki
oleh orang-orang yang usaha atau kepentingan ekonominya sama.
2. Sebagai
pemilik badan usaha, anggota memodali dan ikut menanggung resiko koperasi.
3. Dimaksudkan
untuk memajukan ekonomi pemilik dengan cara meningkatkan efisiensi ekonomi
melalui usaha secara bersama.
4. Dikelola
oleh pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota. Kegiatan usaha dikelola oleh
seorang manajer pelaksana yang diangkat oleh pengurus
Ciri-ciri koperasi
1. Ciri
koperasi di indonesia
a.
Koperasi adalah kumpulan orang dan bukan
kumpulan modal. Artinya, koperasi mengabdi dan menyejahterakan anggotanya.
b.
Semua kegiatan di dalam koperasi
dilaksanakan dengan bekerja sama dan bergotong royong berdasarkan persamaan
derajat, hak, dan kewajiban anggotanya yang berarti koperasi merupakan wadah
ekonomi dan sosial.
c.
Segala kegiatan di dalam koperasi
didasarkan pada kesadaran para anggota, bukan atas dasar ancaman, intimidasi,
atau campur tangan pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan
koperasi.
d.
Tujuan ideal koperasi adalah untuk
kepentingan bersama para anggotanya.
2. Ciri
koperasi secara umum
a.
Sifat sukarela pada keanggotannya
b.
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi dalam kopeerasi
c.
Koperasi bersifat nonkapitalis.
d.
Kegiatannya berdasarkan pada
prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri), swasembada
(kemampuan sendiri)
Prinsip-prinsip koperasi
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
Siapapun yang memenuhi
persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART)
koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat dipaksa untuk menjadi
anggota. Mereka dapat dengan bebas menentukan pilihannya. Demikian juga bila
hendak keluar dari koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri, asalkan sesuai
dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya
(Rahmatullah,2012: 20-22)
Sifat terbuka memiliki
arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan (diskriminasi) dalam
bentuk apapun. (Penjelasan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 huruf a).
2. Pengelolaan
koperasi dilakukan secara demokratis
Pengelolaan demokratis
berarti :
· Rapat
anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
· Urusan
kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus.
· Pengurus
dipilih dari dan oleh anggota.
· Pengurus
mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
· Kebijakan
pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
· Laporan
keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan tran-sparan.
· Satu
anggota satu hak suara.
3. Pembagian
SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota
· Bagian
SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan
transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap
anggota pada akhir tahun buku.
· Transaksi
anggota tercatat di koperasi.
· Persentase
SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.
4. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap moda
Modal dalam koperasi
dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan untuk sekedar mencari keuntungan.
Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap modal. Bunganya
tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh
keuntungan dalam bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat
memperoleh produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.
5. Kemandirian
· Kemandirian
berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:Modal
sendiri yang berasal dari anggota.
· Pengelola
sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
· AD
dan ART sendiri. Koperasi membuat AD dan ART-nya dengan merujuk pada
Undang-undang Nomor 25 tahun 1992.
6. Pendidikan
Perkoperasian
Untuk meningkatkan
kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting
sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman,
kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan
ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
7. Kerjasama
antar koperasi
· Koperasi
dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional
ataupun internasional.
· Di
Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat
regional dan nasional
B. Perbedaan dan
Persamaan Koperasi dengan Gotong Royong
1. Perbedaan
koperasi dan gotong royong
Koperasi
a. Bersifat terus menerus
b. Bertujuan menyejahterakan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
c. Berbadan hukum
d. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
Gotong Royong
a. Bersifat sementara
b. Bertujuan mengatasi pekerjaan
c. Tidak berbadan hokum
a. Bersifat terus menerus
b. Bertujuan menyejahterakan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
c. Berbadan hukum
d. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
Gotong Royong
a. Bersifat sementara
b. Bertujuan mengatasi pekerjaan
c. Tidak berbadan hokum
d .Iuran secara
sukarela (jochen, 2000: 55)
Persamaan koperasi dan
gotong royong
1. sama
hak dan kewajibannya
2. tidak
ada diskriminasi dalam agama dan ras
3. tujuannya
adalah untuk kepentingan publik dan sukarela
4. prinsip
prinsipnya ialah persaudaraan
C. Peran dan Fungsi Koperasi
dalam Perekonomian Indonesia
Koperasi memiliki jati
diri dari, oleh, dan uhtuk anggota serta dalam menjalankan kegiatannya
berpedoman pada prinsip-prinsip koperasi. Pada perekonomian indonesia, koperasi
memiliki fungsi dan peran yang sangat penting dalam hal:
a. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan sosialnya.
b. Mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d. Mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan emokrasi ekonomi.
Dewasa ini koperasi
telah berkembang cukup pesat dibeberapa Negara. Banyak kalangan yang menganggap
koerasi sebagai soko guru perekonomian social. Anggapan ini harus dibuktikan
secara riil agar koperasi tidak lagi menjadi anak nomor tiga setelah BUMN dan
BUMS. Peranan kedua badan usaha tersebut terhadap perekonomia jauh lebih besar
disbanding koperasi. Sementar itu, koperasi hanya mampu memberika kontribusi
yang kurang dari 5 persen terhadap PBD. Tentu saja hal ini sangat jauh dari
yang diharapkan. Kenyataan ini menunjukkan organisasi koperasi sebagai soko
guru perekonomian indonesia masih dalam bentuk ideologi dan belum mampu
membuktikan peran yang seharusnya diemban (Hendar, 2010: 2-3)
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ciri-ciri yang menonjol dalam koperasi adalah :
a. Berasas kekeluargaan
Ciri-ciri yang menonjol dalam koperasi adalah :
a. Berasas kekeluargaan
b. Keanggotaan sukarela
dan terbuka bagi setiap Warga Negara Republik Indonesia
c. Rapat anggota
adalah pemegang kekuasaan tertinggi
Perbedaan koperasi dan
gotong royong :
Koperasi :
a. Bersifat
terus menerus.
b. Bertujuan
menyejahterakan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
c. Berbadan
hokum.
d. Membayar
simpanan pokok dan simpanan wajib
Gotong Royong :
a. Bersifat sementara
b. Bertujuan mengatasi pekerjaan
c. Tidak berbadan hukum
d. Iuran secara sukarela
a. Bersifat sementara
b. Bertujuan mengatasi pekerjaan
c. Tidak berbadan hukum
d. Iuran secara sukarela
Koperasi sebagai soko
guru perekonomian indonesia masih dalam bentuk ideologi dan belum mampu
membuktikan peran yang seharusnya diemban.
DAFTAR PUSTAKA
Benhard,
Limbong.2010.”Pengusaha Koperasi”.Margaretha Pustaka: Jakarta
Agus, arman. 2009. “Pokok-pokok
Pikiran dan Manajemen koperasi”. Jakarta: Balai Pustaka.
Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
BalasHapusJika ya, silahkan kunjungi website ini www.kumpulbagi.com untuk info selengkapnya.
Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)