INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK
4.1 INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK YANG MEMBERIKAN JASA
DI PASAR MODAL
Pasar modal memiliki
peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang
bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari
kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau
Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan,
pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka
penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di
bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Seperti regulator pasar
modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan,
pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka
penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di
bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas
pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari
kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan
keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan
peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari
ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan
beberapa peraturan yang berhubungan dengan keaslian data yang disajikan
emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.
Pada tanggal 28 Februari 2011, Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan aturan tentang independensi
akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan
berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor :
Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal.Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28
Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut
merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk
memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa
profesional sesuai bidang tugasnya.
Beberapa hal pokok perubahan dalam peraturan
tersebut antara lain :
§ memperluas
ruang lingkup periode audit yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review atau atestasi lainnya
§ memperluas
ruang lingkup Periode Penugasan Profesional dari Kantor Akuntan Publik atau
Akuntan Publik, sehingga dapat melakukan penugasan atestasi secara bersamaan
§ mengubah
ketentuan yang mengatur bahwa Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang
Dalam Kantor Akuntan Publik tidak independen apabila memberikan jasa non
atestasi kepada klien berupa jasa perpajakan dengan pengecualian apabila telah
memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Komite Audit
§ menambahkan
ketentuan yang mengatur bahwa Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang
Dalam Kantor Akuntan Publik tidak independen apabila memiliki sengketa hukum
dengan klien
§ menambahkan
kewajiban pengungkapan dalam laporan berkala kegiatan Akuntan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Nomor X.J.2, dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik,
maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa perpajakan yang telah
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Komite Audit.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar