PRINSIP-PRINSIP ETIKA

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

1.2    PRINSIP-PRINSIP ETIKA

         Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:

1.      Tanggung Jawab profesi

   Seorang Akuntan dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai professional, harus seanntiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional terhadap semua kegiatan yang dilaksanakannya. Anggota memiliki tanggungjawab kepada pemakai jasa professional mereka dan tanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota demi mengembangkan profesi akuntansi serta memelihara kepercayaan masyarakat. Semua usaha tersebut diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2.      Kepentingan Publik

Anggota akuntan professional berkewajiban untuk bertindak dalam rangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik serta menunjukkan sikap profesionalisme. Salah satu ciri dari profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan juga memegang peranan penting di masyarakat. Arti publik dari profesi akuntan meliputi klien, pemerintah, pemberi kredit, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak-pihak yang bergantung kepada integritas dan obyektivitas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis dengan tertib. Tugas terpenting setiap anggota adalah menjaga dan mempelihara kepercayaan publik terhadap profesi akuntan.

3.      Intergritas

Prinsip integritas ini mewajibkan setiap akuntan (professional) bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan professional dan hubungan bisnisnya. Artinya integritas adalah berterus terang dan selalu mengatakan yang sebenarnya. Akuntan professional diharuskan tidak boleh terkait dengan pernyataan resmi, laporan, komunikasi atau informasi lain ketika akuntan meyakini bahwa informasi tersebut terdapat:
1.      Kesalahan material atau pernyataan yang menyesatkan.
2.      Informasi atau pernyataan atau yang dilengkapi secara sembarangan.
3.      Penghilangan atau pengaburan informasi yang seharusnya diungkapkan sehingga akan menyesatkan.
Saat meyadari bahwa dirinya dikaitkan dengan informasi semacam tersebut,maka akuntan professional mengambil keputusan dan langkah-langkah yang diperlukan agar tidak dikaitkan dengan informasi tersebut.

4.   Objektivitas

Prinsip objektivitas mewajibkan seluruh anggota bersikap adil, jujur secara intelektual, tidak memihak, tidak berprasangka atau bias, bebas dari benturan kepentingan atau pengaruh yang tidak sepantasnya dari phak lain.
Setiap anggota diharuskan menunjukkan objektivitasnya dalam berbagai situasi dalam menjalankan kewajibannya dan menghidari yang dapat mengurangi pertimbangan professional atau bisnisnya.
Akuntan professional mungkin dihadapkan pada situasi yang bisa saja mengganggu objektivitasnya, namun semua anggota tidak akan memberikan layanan professional jika suatu keadaan atau hubungan menyebabkan terjadi bias atau dapat memberi pengaruh yang berlebihan pada pertimbangan profesionalnya.

5.   Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

Prinsip kompetensi dan kehati hatian professional mengharuskan setiap anggotanya Akuntan Profesional untuk :
1.      Memelihara pengetahuan dan keahlian professional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberi kerja (klien) menerima layanan yang professional dan kompeten.
2.      Bertindak tekun dan cermat sesuai teknis dan professional yang berlaku ketika memberikan jasa professional.
Kompetensi dapat dibagi menjadi dua tahap yaitu:
1.      Pencapaian kompetensi professional
2.      Pemeliharaan kompetensi professional
Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran yang berkelanjutan dan pemahaman atas perkembangan teknis, professional serta bisnis yang relevan. Program pengembangan yang berkelanjutan membuat akuntan dapat mengembangkan dan memelihara kemampuanyya untuk bertindak secara kompeten dalam lingkungan professional.
Ketekunan yang dimaksud meliputi tanggung jawab untuk bertindak sesuai penugasan, berhati-hati, lengkap dan tepat waktu.
Seorang akuntan professional mengambil langkah-langkah yang rasional untuk menjamin bahwa anggota yang bekerja dibawah kewenangannya telah mendapatkan pelatihan serta pengawasan yang memadai.

6.   Kerahasiaan
Prinsip kerahasiaan mengharuskan setiap akuntan untuk tidak melakukan hal berikut ini:
1.      Mengungkapkan informasi rahasia yang diperolehnya dari hubungan professional dan hubungan bisnis pada pihak diluar kantor akuntan atau organisasi tempat akuntan bekerja tanpa diberikan kewenangan yangmemadai dan spesifik, terkecuali jika mempunyai hak dan kewajiban secara hukum atau professional untuk mengungkapkan kerahasiaan tersebut.
2.      Menggunakan informasi rahasia untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga. Informasi yang diperoleh baik melalui hubungan professional maupun hubungan bisnis.

7.   Perilaku Profesional

Prinsip perilaku professional mewajibkan setiap akuntan professional mematuhi ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku dan menghindari setiap perilaku yang dapat mengurangi kepercayaan pada profesi.
Dalam upaya memasarkan dan mempromosikan diri dan pekerjaan, akuntan professional sangat tidak dianjurkan mencemarkan nama baik profesi. Akuntan wajib mempunyai sikap jujur dan dapat dipercaya, serta tidak melakukan hal-hal diantaranya:
1.      Mengakui dengan berlebihan mengenai jasa yang ditawarkan, pengelaman yang diperoleh, kualifikasi yang dimiliki.
2.      Membuat referensi yang menjatuhkan atau membuat perbandingan tanpa bukti kepada pekerjaan pihak lain.

8.   Standar Teknis

Setiap anggota akuntan professional dalam melaksanakan jasa profesionalnya harus sesuai dengan standar ptofesional yang relevan. Keahlian anggota akuntan professional berkewajiban untuk melaksakan tugas yang diterima dari pemberi kerja dengan prinsip integritas dan objektivitas.
Standar yang harus ditaati setiap anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia), International Federation Of Accountants, badan pengatur dan undang-undang yang relevan dengan profesi akuntan.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wesel Bayar

Palm OS

Pengembangan Struktur Etika Korporasi