PRINSIP-PRINSIP ETIKA
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
1.2 PRINSIP-PRINSIP ETIKA
Prinsip etika yang
tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Tanggung
Jawab profesi
Seorang Akuntan dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai
professional, harus seanntiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional
terhadap semua kegiatan yang dilaksanakannya. Anggota memiliki tanggungjawab
kepada pemakai jasa professional mereka dan tanggungjawab untuk bekerja sama
dengan sesama anggota demi mengembangkan profesi akuntansi serta memelihara
kepercayaan masyarakat. Semua usaha tersebut diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
2.
Kepentingan
Publik
Anggota akuntan professional
berkewajiban untuk bertindak dalam rangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik serta menunjukkan sikap profesionalisme. Salah satu ciri
dari profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan
juga memegang peranan penting di masyarakat. Arti publik dari profesi akuntan
meliputi klien, pemerintah, pemberi kredit, pegawai, investor, dunia bisnis dan
keuangan, dan pihak-pihak yang bergantung kepada integritas dan obyektivitas
akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis dengan tertib. Tugas
terpenting setiap anggota adalah menjaga dan mempelihara kepercayaan publik
terhadap profesi akuntan.
3.
Intergritas
Prinsip
integritas ini mewajibkan setiap akuntan (professional) bersikap lugas dan
jujur dalam semua hubungan professional dan hubungan bisnisnya. Artinya
integritas adalah berterus terang dan selalu mengatakan yang sebenarnya. Akuntan
professional diharuskan tidak boleh terkait dengan pernyataan resmi, laporan,
komunikasi atau informasi lain ketika akuntan meyakini bahwa informasi tersebut
terdapat:
1.
Kesalahan material atau pernyataan
yang menyesatkan.
2.
Informasi atau pernyataan atau yang
dilengkapi secara sembarangan.
3.
Penghilangan atau pengaburan informasi
yang seharusnya diungkapkan sehingga akan menyesatkan.
Saat meyadari bahwa
dirinya dikaitkan dengan informasi semacam tersebut,maka akuntan professional
mengambil keputusan dan langkah-langkah yang diperlukan agar tidak dikaitkan
dengan informasi tersebut.
4.
Objektivitas
Prinsip objektivitas
mewajibkan seluruh anggota bersikap adil, jujur secara intelektual, tidak
memihak, tidak berprasangka atau bias, bebas dari benturan kepentingan atau
pengaruh yang tidak sepantasnya dari phak lain.
Setiap anggota
diharuskan menunjukkan objektivitasnya dalam berbagai situasi dalam menjalankan
kewajibannya dan menghidari yang dapat mengurangi pertimbangan professional
atau bisnisnya.
Akuntan professional
mungkin dihadapkan pada situasi yang bisa saja mengganggu objektivitasnya,
namun semua anggota tidak akan memberikan layanan professional jika suatu
keadaan atau hubungan menyebabkan terjadi bias atau dapat memberi pengaruh yang
berlebihan pada pertimbangan profesionalnya.
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Prinsip kompetensi dan
kehati hatian professional mengharuskan setiap anggotanya Akuntan Profesional
untuk :
1. Memelihara
pengetahuan dan keahlian professional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberi
kerja (klien) menerima layanan yang professional dan kompeten.
2. Bertindak
tekun dan cermat sesuai teknis dan professional yang berlaku ketika memberikan
jasa professional.
Kompetensi dapat dibagi
menjadi dua tahap yaitu:
1. Pencapaian
kompetensi professional
2. Pemeliharaan
kompetensi professional
Pemeliharaan kompetensi
profesional memerlukan kesadaran yang berkelanjutan dan pemahaman atas
perkembangan teknis, professional serta bisnis yang relevan. Program
pengembangan yang berkelanjutan membuat akuntan dapat mengembangkan dan
memelihara kemampuanyya untuk bertindak secara kompeten dalam lingkungan
professional.
Ketekunan yang dimaksud
meliputi tanggung jawab untuk bertindak sesuai penugasan, berhati-hati, lengkap
dan tepat waktu.
Seorang akuntan
professional mengambil langkah-langkah yang rasional untuk menjamin bahwa
anggota yang bekerja dibawah kewenangannya telah mendapatkan pelatihan serta
pengawasan yang memadai.
6. Kerahasiaan
Prinsip kerahasiaan
mengharuskan setiap akuntan untuk tidak melakukan hal berikut ini:
1. Mengungkapkan
informasi rahasia yang diperolehnya dari hubungan professional dan hubungan
bisnis pada pihak diluar kantor akuntan atau organisasi tempat akuntan bekerja
tanpa diberikan kewenangan yangmemadai dan spesifik, terkecuali jika mempunyai
hak dan kewajiban secara hukum atau professional untuk mengungkapkan
kerahasiaan tersebut.
2. Menggunakan
informasi rahasia untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga. Informasi yang
diperoleh baik melalui hubungan professional maupun hubungan bisnis.
7. Perilaku
Profesional
Prinsip perilaku
professional mewajibkan setiap akuntan professional mematuhi ketentuan hukum
serta peraturan yang berlaku dan menghindari setiap perilaku yang dapat
mengurangi kepercayaan pada profesi.
Dalam upaya memasarkan
dan mempromosikan diri dan pekerjaan, akuntan professional sangat tidak
dianjurkan mencemarkan nama baik profesi. Akuntan wajib mempunyai sikap jujur
dan dapat dipercaya, serta tidak melakukan hal-hal diantaranya:
1. Mengakui
dengan berlebihan mengenai jasa yang ditawarkan, pengelaman yang diperoleh,
kualifikasi yang dimiliki.
2. Membuat
referensi yang menjatuhkan atau membuat perbandingan tanpa bukti kepada
pekerjaan pihak lain.
8. Standar
Teknis
Setiap anggota akuntan
professional dalam melaksanakan jasa profesionalnya harus sesuai dengan standar
ptofesional yang relevan. Keahlian anggota akuntan professional berkewajiban
untuk melaksakan tugas yang diterima dari pemberi kerja dengan prinsip
integritas dan objektivitas.
Standar yang harus
ditaati setiap anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI (Ikatan
Akuntansi Indonesia), International
Federation Of Accountants, badan pengatur dan undang-undang yang relevan
dengan profesi akuntan.
Komentar
Posting Komentar