Surat Berharga
SURAT BERHARGA
Pengertian Surat Berharga
Surat berharga adalah surat yang oleh penerbitnya
sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi yang berupa
pembayaran sejumlah uang. Tetapi pembayaran ini tidak dilakukan dengan
menggunakan mata uang, melainkan dengan menggunakan alat bayar lain. Alat bayar
itu berupa surat yang didalamnya mengandung suatu perintah kepada pihak ke
tiga, atau pernyataan sanggup untuk membayar sejumlah uang untukpemegang surat
itu.
Syarat Syarat-syarat penerbitan surat berharga
komersial di Indonesia dapat ditemukan pada ketentuan pasal 2 sampai dengan
pasal 5 dari surat keputusan Direksi Bank Indonesia No.28/52/KEP/DIR tanggal 11
Agustus 1995 yaitu mengenai kriteria:
1. Berjangka waktu paling lama 270 (dua ratus tujuh
puluh) hari
2. Mencantumkan
a. Klausula kata-kata “Surat Sanggup” di dalam teksnya
yang dinyatakan dalam bahasa Indonesia atau kata-kata “Surat Berharga
Komersial” dalam commercial paper.
b. Janji tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang
tertentu
c. Penetapan hari bayar
d. Penetapan pembayaran
e. Nama pihak yang harus menerima pembayaran atau
penggantinya
f. Tanggal dan tempat surat sanggup diterbitkan
g. Tanda tangan penerbit
Pada dasarnya surat berharga memiliki kesamaan
persyaratan umum yang harus ada pada suatu surat berharga. Persyaratan umum
surat berharga itu antara lain:
1. Harus berbentuk tertulis
2. Harus punya nama
3. Tanda tangan jumlah tertentu
4. Perintah/janji tanpa syarat
5. Ada akta perintah atau janji membayar
6. Nama orang yang membayar
7. Hari pembayaran
Fungsi Surat Berharga
Fungsi pokok suatu surat berharga adalah sebagai alat
pembayaran, yang kedudukannya menggantikan uang.selain itu surat berharga juga
mempunyai fungsi:
· sebagai bukti surat hak tagih
· alat memindahkan hak tagih
· alat pembayaran
· pembawa hak
· sebagai alat memindahkan hak tagih (diperjualbelikan
dengan mudah dan sederhana)
Dasar Mengikat Penerbitan Surat Berharga
Dalam penerbitan surat berharga minimal terdapat dua
pihak yaitu pihak penerbit dan penerima surat berharga. Pada awalnya kedua
pihak terikat pada perikatan dasar. Tindak lanjut dari perikatan yang sudah
disepakati tersebut ada satu pihak untuk memenhi prestasi menerbitkan surat
berharga. Beberapa dasar mengikat penerbitan surat berharga:
a. teori keasi atau penciptaan (creatietheorie)
b. teori kepantasan(redelijk heidstheorie)
c. teori perjanjian (overeenkomst theorie)
d. teori penunjukkan (vertoings theorie)
Awal terbitnya surat berharga tidak akan terlepas dari
perjanjian atau selalu didahului suatu atau transaksi/perbuatan hokum para
pihak atau dengan kata lain adanya perikatan dasar. Perikatan dasar itu
berbentuk perjanjian atau kontrak yang dapat berupa perjanjian jual beli,
sewa-menyewa, sewa guna usaha (leasing), pengangkutan dan lain sebagainya.
Penerbitan surat berharga merupakan kelanjutan dari perikatan dasarnya sehingga
jumlah nilai yang tertera dalam surat perjanjian yang disepakati oleh para
pihak.
Penggolongan dan Bentuk-Bentuk Surat Berharga :
1. Surat yang mempunyai sifat kebendaan
2. Surat-surat tanda keanggotaan
3. Surat tagihan hutang
Bentuk surat berharga
a. Surat wesel
Surat yang memuat kata wesel di dalamnya, ditanggali
dan ditandatangani di suatu tempat, penerbit member perintah tanpa syarat
kepada tersangkut untuk membayar pada hari bayar.
b. Surat sanggup
Memuat kata aksep atau promes, penerbit membayar
kepada orang yang tersebut dalam surat tersebut.
c. Surat cek
Surat yang memuat pakai cek, penerbitnya memerintakan
kepada bank tertentu untuk membayar pada orang yang tertera pada surat,
penggantinya, atau pembawanya pada saat ditunjukkan.
d. Carter partai
Membuat kata charter party yang membuktikan adanya
perjanjian pencarteran kapal, dlaam nama si penandatangan mengikatkan diri
untuk menyerahkan sebagian atau seluruh ruangan kapal untuk dioperasikan sesuai
dengan perjanjian.
e. Konosemen
Memuat kata konosemen di dalamnya dan merupakan surat
pemegang dari pemegang konosemen kepada pengangkut agar kepada pemegang untuk
diserahkan kepada para pemegangnya.
f. Delivery order
Mencantumkan kata delivery order di dalamnya dan
merupakan surat perintah dari pemegang delivery order diserahkan barang-barang
sebagai yang disebut, yang diambil dari konosemennya.
g. Surat saham
Surat berharga yang mencantumkan kata saham di
dalamnya, sebagai tanda bukti kepemilikan sahamnya sebagai bagian dari saham
dari modalnya.
h. Promes atas unjuk
Surat berharga yang ditanggali dimana penandatangannya
sendiri berjanji akan membayar sejumlah uang yang ditentukan di dalamnya kepada
penunjuk, pada waktu diperlihatkan pada suatu waktu tertentu.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar