Hukum Dagang
HUKUM
DAGANG
Hubungan
Hukum Perdata dan Hukum Dagang
Hukum dagang dan hukum perdata
adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal
1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Hukum Perdata adalah ketentuan
yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam
masyarakat.
Berikut beberapa pengertian dari
Hukum Perdata:
1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2. Hukum Perdata adalah
ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam
memenuhi kepentingannya.
3. Hukum Perdata adalah ketentuan
dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang
dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Hukum dagang ialah hukum yang
mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh
keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan
badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Sistem hukum dagang menurut arti
luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama
bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
1) Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan
perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Berlakunya Hukum Dagang
Perkembangan
hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/
1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di
Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan
(Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) .
tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat
menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di
samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang
berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya
mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum
pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena
bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi
dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu
Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681
disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Kemudian
kodifikasi hukum Perancis tersebut tahun 1807 dinyatakan berlaku juga di
Nederland sampai tahun 1838. Pada saat itu pemerintah Nederland menginginkan
adanya Hukum Dagang sendiri. Dalam usul KUHD Belanda dari tahun 1819
direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas 3 Kitab, tetapi di dalamnya tidak
mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang
timbul di bidang perdagangan. Perkara-perkara dagang diselesaikan di muka
pengadilan biasa. Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD
Belanda tahun 1838. Akhirnya berdasarkan asas konkordansi pula, KUHD Nederland
1838 ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia. Pada tahun
1893 UU Kepailitan dirancang untuk menggantikan Buku III dari KUHD Nederland dan
UU Kepailitan mulai berlaku pada tahun 1896. (C.S.T. Kansil, 1985 : 11-14).
KUHD
Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847 (S. 1847-23), yang
mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka
dari “Wetboek van Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas
konkordansi (pasal 131 I.S.). Wetboek van Koophandel Belanda itu berlaku mulai
tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari di Limburg. Selanjutnya Wetboek van
Koophandel Belanda itu juga mangambil dari “Code du Commerce” Perancis tahun
1808, tetapi anehnya tidak semua lembaga hukum yang diatur dalam Code du
Commerce Perancis itu diambil alih oleh Wetboek van Koophandel Belanda. Ada
beberapa hal yang tidak diambil, misalnya mengenai peradilan khusus tentang perselisihan-perselisihan
dalam lapangan perniagaan (speciale handelsrechtbanken)(H.M.N.Purwosutjipto,
1987 : 9).
Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan Kitab I (C.S.T. Kansil, 1985 : 14). Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederland pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD Perancis (Code Civil) dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-565) (C.S.T. Kansil, 1985 : 10).
Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan Kitab I (C.S.T. Kansil, 1985 : 14). Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederland pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD Perancis (Code Civil) dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-565) (C.S.T. Kansil, 1985 : 10).
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya dalam Hukum dagang
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan
atau menyuruh melakukan perusahaannya. Seorang yang menjalankan suatu
perusahaan, terutama perusahaan yang besar, biasanya tidak dapat bekerja seorang
diri, dalam melaksanakan perusahaannya ia perlu bantuan orang-orang yang
bekerja padanya sebagai bawahannya maupun orang yang berdiri sendiri dan
mempunyai perusahaan sendiri dan mempunya perhubungan tetap maupun tidak tetap
dengan dia
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat
dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu
didalam perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat sub
ordinasi ( hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian
perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial,
pedagang keliling, dan pegawai perusahaan
2. Membantu
diluar perusahaan
Pengusaha-pengusaha kebanyakan tidak lagi
berusaha seorang diri, melainkan bersatu dalam persekutuan-persekutuan atau
perseroan-perseroan yang menempati gedung-gedung untuk kantornya dengan sedikit
atau banyak pegawai. Kemudian dibedakanlah antara perusahaan kecil, sedang dan
besar. Pada tiap-tiap toko dapat dilihat aneka warna pekerja-pekerja seperti
para penjual, penerima uang, pengepak, pembungkus barang-barang, dan
sebagaiinya. Dan kesemuanya tersebut telah ada pembagian pekerjaan, sebab
seorang tidak dapa melaksanakan seluruh pekerjaan.
Dalam menjalankan perusahannya pengusaha
dapat:
- Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
- Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
- Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar
Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan
pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a
KUH Perdata
b. Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal
1792 KUH Perdata
c. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai
pasal 1601 KUH Perdata
Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut undang-undang, ada dua
kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1. Membuat
pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan
makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan
supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang
berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak
dan kewajiban para pihak.
Selain itu, di dalam Pasal 2
Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah :
b. Dokumen keuangan
Terdiri dari catatan, bukti
pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan
kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan
b. Dokumen lainnya
Terdiri dari data atau setiap
tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan,
meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
2. Mendaftarkan
Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3
tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang
menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang
segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
Dalam Undang-Undang No.3 tahun
1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud daftar perusahaan adalah
daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan
undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang
dari kantor pendaftaran perusahaan.
Pasal 32-35 Undang-Undang No.3
tahun 1982 merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut :
a. Barang siapa
yang menurut undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan
mendaftarkan perusahaan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja atau karena
kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara
selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp.
3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
b. Barang siapa
melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap
dalam daftar perusahaan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan
atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus
ribu rupiah).
.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
1.
Perusahaan perseorangan
perusahaan
perseorangan ini merukapan suatu badan usaha yang dimiliki oleh satu orang dan
orang tersebut yang menanggung seluruh resiko secara pribadi. Orang tersebut
juga biasanya memiliki kedudukan sebagai direktur atau manajer. Karena
perusahaan ini milik sendiri maka apabila ada kekurangan dalam biaya akan
dibayarkan dengan harta milik pribadi. Namun ada pula keuntungan yang didapat
dari perusahaan perseorangan ini adalah :
-
Pendirian
perusahaan sangat mudah dan tidak berbelit-belit.
-
Perusahaan
perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki
modal dan bidang usaha yang terbatas.
-
Tidak
terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu
mengeluarkan biaya yang berlebihan.
-
Memilki
keleluasaan dalam hal mengambil keputusan baik menentukan arah perusahaan atau
hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan.
-
Dalam
hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur
perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya.
-
Dalam
hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak perseroan, walaupun semua
pendapatan harus bayar pajak perorangan.
-
Semua
keuntungan menjadi dan dimiliki oleh pemilik dan dapat digunakan secara bebas
oleh pemilik.
Sementara
itu keterbatasan atau kerugian perusahaan perorangan antara lain dalam hal:
-
Permodalan
-
Ikut
tender
-
Tanggung
jawab
-
Pemilik
perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara
penuh.
-
Kelangsungan
hidup
-
Sulit
berkembang
-
Administrasi
yang tidak terkelola secara baik
2.
Firma (fa)
Firma
merupakan sebuah perusahaan yang didirikan minimal dua orang atau lebih. Untuk
mendirikannya dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu dengan akta resmi atau akta
dibawah tangan. Untuk akta resmi itu prosesnya harus sampai di berita negara.
Sedangkan untuk akta di bawah tangan prosesnya tidak sampai sana.
Kepemimpinannya dipegang sepenuhnya oleh pemilik sekaligus bertanggung jawab
terhadap segala resiko yang mungkin timbul.
Adapun
kerugian jika memilih perusahaan dalam bentuk badan hukum Firma adalah:
-
Pemilik
firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
-
Apabila
salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka
akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
-
Kesulitan
dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang
terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam
kemajuan usahanya.
-
Kesulitan
dalam menghimpun dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah
tertentu.
3.
Perseroan komanditer (CV)
Komanditier
atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV merupakan persekutuan yang didirikan
berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh
para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas.
CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya
tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Karateristik
badan usaha CV:
-
CV
didirikan minimal 2 orang, dimana salah satu pihak bertindak sebagai Persero
Komplementer (Persero Aktif) yaitu persero pengurus yang menjabat sebagai
direktur, sedangkan yang lainnya bertindak sebagai Persero Komanditer (Persero
Pasif).
-
Seorang
persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas
perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian maka persero aktif yang
bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk
menggantikan kerugian.
-
Adapun
untuk persero komanditer, karena dia hanya bisa bertindak selaku sleeping
patner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke
dalam perseroan.
Keuntungan
dalam mendirikan perseroan Komanditer adalah:
-
Untuk
mendirikan CV untuk saat ini relative lebih sulit, karena memerlukan syarat
yang cukup banyak dibandingkan dengan firma. Pendirian CV harus melalui akta
notaris dan didaftarkan di Departemen Kehakiman.
-
Bentuk
CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah,
sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
-
CV
lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih
mempercayainya.
-
Lebih
mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya
oleh sekutu lainnya.
-
CV
lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer
sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
hanya sekutu komplementer.
-
Pengenaan
pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau
laba yang diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak
penghasilan.
Adapun
kerugian jika memilih perusahaan dalam pentuk CV antara lain:
-
Maka
tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer
menjadi sekutu aktif.
-
Status
hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek
besar.
Sementara
itu untuk mendirikan CV tidak diperlukan syarat yang berat. Adapun persyarata
pendirian CV adalah sebagai berikut:
-
Pendirian
CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan akta notaris dan menggunakan
bahasa Indonesia.
-
Pada
pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya
persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa
saja yang bertindak sebagai persero aktif, dan persero diam, maksud dan tujuan
pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain.
-
CV
tersebut didaftarkan pada pengadilan negeri setempat serta membawa perlengkapan
berupa: SKPD (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang
bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.
4.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan
diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini
memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya.
Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak
dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya
kepada modal yang disetorkan.
Berikut
ciri utama dari perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas,
yaitu:
-
Kewajiban
terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada modal yang disetorkannya. Artinya,
jika perusahaan menanggung utang, maka kewajiban pemilik hanya terbatas kepada
modal yang disetorkan. Oleh karena itu harta pribadi tidak ikut dijaminkan untuk
membayar kewajiban tersebut.
-
Kemudahan
alih kepemilikan, artinya jika seseorang memegang saham perusahaan tersebut
kemudian ingin menjualnya dengan berbagai sebab, maka dengan mudah dapat
dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.
-
Usia
PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas
memiliki usia yang tidak terbatas, selama masih mampu untuk beroperasi walaupun
pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat dilanjutkan oleh pemilik saham
lainnya.
-
Kemampuan
untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar, artinya jika perusahaan ingin
memperoleh modal dalam jumlah yang besar, maka dengan mudah pihak kreditor
untuk mempercayainya.
Kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya lebih luas dan beragam.
Kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya lebih luas dan beragam.
Persyaratan
mendirikan perseroan terbatas sesuai dengan undang-undang PT, yakni:
Perseroan
didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam
bahasa Indonesia.
Setiap pendirian Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.
Pada saat peleburan, tidak berlaku ketentuan yang tertera pada ayat (2).
Perseroan memperoleh badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan.
Setelah perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham kurang dari dua orang, dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
Apabila telah melampaui waktu enam bulan, pemegang saham tetap kurang dari dua orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.
Ketentuan yang tertera pada ayat (1), (5), dan (6) tidak berlaku bagi:
a.Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
b.Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
Setiap pendirian Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.
Pada saat peleburan, tidak berlaku ketentuan yang tertera pada ayat (2).
Perseroan memperoleh badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan.
Setelah perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham kurang dari dua orang, dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
Apabila telah melampaui waktu enam bulan, pemegang saham tetap kurang dari dua orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.
Ketentuan yang tertera pada ayat (1), (5), dan (6) tidak berlaku bagi:
a.Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
b.Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
5.
Koperasi
Koperasi
merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan
mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga
melayani kepentingan umum.
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu:
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu:
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Persyaratan
untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
Koperasi
primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
Daftar
Nama Pendiri
Nama dan Tempat Kedudukan
Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
Ketentuan Mengenai Keanggotaan
Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
Ketentuan Mengenai Pengelolaan
Ketentuan Mengenai Permodalan
Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
Ketentuan Mengenai Sanksi
Nama dan Tempat Kedudukan
Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
Ketentuan Mengenai Keanggotaan
Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
Ketentuan Mengenai Pengelolaan
Ketentuan Mengenai Permodalan
Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
Ketentuan Mengenai Sanksi
Koperasi
memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh
pemerintah.
Untuk
memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai
akta pendirian koperasi
Pengesahan akta diberikan paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan
Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pengesahan akta diberikan paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan
Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Perusahaan
Berbadan Hukum
Perusahaan berbadan hukum adalah sebuah subjek hukum yang mempunyai
kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya, mempunyai
harta sendiri yang terpisah dari harta anggotanya, punya tujuan yang terpisah
dari tujuan pribadi para anggotanya dan tanggung jawab pemegang saham terbatas
kepada nilai saham yang diambilnya.
Kekayaan yang dicatat dalam pembukuan itu hanya kekayaan perusahaan (
perseroan terbatas) saja tidak termasuk kekayaan pribadi para pemegang saham,
pengurus dan komisaris, karena PT adalah badan hukum yang merupakan subjek
hukum tersendiri di luar pemegang sahamnya, yang memuliki hak dan kewajiban
sendiri.
Perusahaan perseorangan
Perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan
yang bukan berbadan hukum, dapat berbentu perusahaan dagang, perusahaan jasa,
dan perusahaan industri.
Ssecara resmi, tidak ada perusahaan perseorangan, tetapi dalam praktik
di masyarakat perdagangan telah ada suatu bentuk perusahaan perorangan yang
diterima oleh msyarakat, yaitu perusahaan dagang.
Smentara itu, untuk mendirikan perusahaan dagang dagang secara resmi
belum ada, tetapi dalam praktenya orang yang akan mendirkan perusahaan dagang
dapat mengajukan permohonan dengan izin usaha (SIU) kepada kantor wilayah perdagangan
dan mengajukan suart izin tempat usaha (SITU) kepada pemerintah daerah
setempat.
Dengan izin-izin tersebut, orang dapat melakukan usaha perdagangan yang
dikehendaki, sehingga kedua surat izin tersebut merupakan tanda bukti sah
menurt hukum bagi pengusaha dagang yang akan melakukan usahanya
Penyatuan Perusahaan
Penggabungan (merger)
Penggabungan adalah penggabungan dua atau
lebih perusahaan ke dalam satu perusahaan. Penggabungan perusahaan dapat
dilakukan secara horizontal (kombinasi satu perusahaan dengan perusahaan lain
yang kegiatannya masih dalam lini bisnis yang sama), dan secara vertikal
(kombinasi satu perusahaan dengan perusahaan lain yang kegiatannya menunjukkan
adanya hubungan sebagai produsen-suplier).
a.
Peleburan (konsolidasi)
Merupakan peleburan dua atau lebih perusahaan
menjadi satu perusahaan yang baru sama sekali, sementara tiap-tiap perusahaan
yang meleburkan diri berakhir kedudukannya sebagai badan hukum. Peleburan hanya
dapat dilakukan apabila disetujui o;eh RUPS tiap-tiap perseroan.
b.
Pengambilalihan (akuisisi)
Merupakan pembelian seluruh atau sebagian
saham dalam satu atau lebih oleh perusahaan-perusahaan yang lainnya. Namun,
perusahaan yang diambil alih sahamnya tetap hidup sebagai badan hukum atau
perusahaan hanya saja berada di bawah control perusahaan yang mengambil alih
saham-sahamnya.
Pembubaran dan Likuidasi Perseroan Terbatas
Pembubaran dan likuidasi perseroan terbatas
berpedoman pada Pasal 114 UUPT, dapat terjadi karena:
a.
Keputusan RUPS.
b.
Jangka waktu berdirinya yang diterapkan dalam anggaran dasar telah
berakhir.
c.
Penetapan pengadilan, apabila terjadi sebagai berikut;
Permohonan kejaksaan berdasarkan alasan yang
kuat bahwa perseroan telah melanggar kepentingan umum.
2. Permohonan
satu orang atau lebih pemegang saham atau yang mewakilinya, paling sedikit 1/10
bagian dari jumlah seluruh saham dan mempunyai hak suara yang sah.
3. Permohonan
kreditor berdasarkan alasan (a) perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah
dinyatakan pailit, atau (b) harta kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi
seluruh utangnya setelah pernyataan pailit dicabut; atau diperlukannya
permohonan kreditor tersebut karena kepailitan tidak sendirinya mengakibatnkan
perseroan bubar.
Dengan demikian, jika perseroan telah bubar
maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan
kekayaan dalam proses likuidasi. Sementara itu, dalam proses pemberesan
(likuidasi) yang dilakukan oleh likudator maka mengenai nama-nama anggota
ditentukan oleh RUPS jika perseroan tersebut dibubarkan berdasarkan keputusan
RUPS.
(Pasal 142-152 UUPT)
Pembubaran perseroan terjadi:
A. Berdasarkan
keputusan RUPS;
Direksi, Dewan
Komisaris atau satu pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit satu
persepuluh bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengajukan
usul pembubaran Perseroan kepada RUPS. Keputusan RUPS tentang pembubaran
perseroan sah apabila diambil sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 89 UUPT. Pembubaran perseroan dimulai sejak
saat yang ditetapkan dalam keputusan RUPS.
B. Karena jangka
waktunya berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir
Dalam jangka waktu
paling lambat tiga puluh hari setelah jangka waktu berdirinya perseroan
berakhir RUPS menetapkan penunjukan likuidator. Direksi tidak boleh melakukan
perbuatan hukum baru atas nama perseroan setelah jangka waktu berdirinya
perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir.
C. Berdasarkan
penetapan pengadilan;
Pengadilan negeri
dapat membubarkan perseroan atas:
- Permohonan kebijaksanaan berdasarkan alasan perseroan melanggar kepentingan umum atau perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan;
- Permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta;
- Permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan. Dalam penetapan pengadilan ditetapkan juga penunjukan likuidator.
- Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar kepailitan;
- Karena harta pailit, perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang; atau
- Karena dicabutnya izin usaha perseroan sehingga mewajibkan perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pembubaran
terjadi berdasarkan keputusan RUPS, jangka waktu berdirinya yang ditetapkan
dalam anggaran dasar telah berakhir atau dengan dicabutnya kepailitan
berdasarkan keputusan pengadilan niaga dan RUPS tidak menunjuk likuidator,
Direksi bertindak selaku likuidator. Dalam hal pembubaran perseroan terjadi
dengan dicabutnya kepailitan pengadilan niaga sekaligus memutuskan
pemberhentian kurator dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang.
Dalam hal terjadi
pembubaran perseroan, maka:
- Wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator; dan
- Perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan perseroan dalam rangka likuidasi.
Pembubaran perseroan
tidak mengakibatkan perseroan kehilangan status badan hukum sampai dengan
selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau
pengadilan. Sejak saat pembubaran pada setiap surat keluar perseroan
dicantumkan kata “dalam likuidasi” di belakang nama perseroan.
Dalam jangka waktu
paling lambat tiga puluh hari terhitung sejak tanggal pembubaran PT.,
likuidator wajib memberitahukan:
- Kepada semua kreditur mengenai pembubaran PT. dengan cara mengumumkan pembubaran PT. dalam surat kabar dan Berita Negara RI;
- Pembubaran PT. kepada Menkumham RI untuk dicatat dalam daftar perseroan bahwa PT. dalam likuidasi;
- Pemberitahuan dalam surat kabar dan Berita Negara RI memuat:
·
Pembubaran PT. dan
dasar hukumnya
·
Nama dan alamat
likuidator;
·
Tata cara pengajuan
tagihan;
·
Jangka waktu
pengajuan tagihan;
·
Jangka waktu
pengajuan tagihan adalah enam puluh hari terhitung sejak tanggal pengumuman.
Dalam hal
pemberitahuan kepada kreditur dan Menkumham RI belum dilakukan, pembubaran PT.
tidak berlaku bagi pihak ketiga. Dalam hal likuidator lalai melakukan
pemberitahuan kepada kreditur dan Menkumham RI , likuidator secara tanggung
renteng dengan PT. bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pihak
ketiga.
Kewajiban likuidator
dalam melakukan pemberesan harta kekayaan PT. dalam proses likuidasi meliputi
pelaksanaan:
- Pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan hutang PT;
- Pengumuman dalam surat kabar dan berita negara RI;
- Mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi;
- Pembayaran kepada kreditur;
- Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham;
- Tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.
Likuidator
bertanggung jawab kepada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi
perseroan yang dilakukan. Kurator bertanggung jawab kepada hakim pengawas atas
likuidasi perseroan yang dilakukan. Likuidator wajib memberitahukan kepada
menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam surat kabar setelah
RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau setelah
pengadilan menerima pertanggungjawaban likuidator yang ditunjuknya.
Menteri kemudian
mencatat berakhirnya status badan hukum perseroan dan menghapus nama perseroan
dari Daftar Perseroan, termasuk karena penggabungan, peleburan, atau pemisahan.
Pemberitahuan dan pengumuman
dilakukan dalam jangka waktu paling lambat tiga puluh hari terhitung sejak
tanggal pertanggungjawaban likuidator atau kurator diterima oleh RUPS,
pengadilan atau hakim pengawas. Menteri mengumumkan berakhirnya status badan
hukum perseroan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar