Langkah Mendirikan Koperasi



TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI

1. Persyaratan Pendirian Koperasi
            Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar. Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan diwilayah Negara Republic Indonesia. Untuk membentuk koperasi primer minimal memiliki anggota 20 orang, sedangkan koperasi sekunder (badan hukum) minimal dibentuk dari 3 koperasi. Hal-hal yang dimuat dalam Anggaran Dasar Koperasi :
a. Daftar  nama pendiri
b. Nama dan tempat kedudukan
c. Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang digeluti
d. Ketentuan mengenai keanggotaan
e. Ketentuan mengenai rapat anggota
f. Ketentuan mengenai pengelolaan
g. Ketentuan mengenai permodalan
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
i. Ketentuan mengenai sisa hasil usaha
j. Ketentuan mengenai sanksi

2. Langkah-langkah Mendirikan Koperasi
 a. Dasar Pembentukan
        Orang yang mendirikan atau menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atai kepentingan ekonomi yang sama. Selain itu, usaha yang digeluti harus layak secara ekonomi yang dikelola secara efesien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor  tenaga kerja, modal, dan tekhnologi. Kepengurusan dan manajemen serta modal sendiri harus tesedia dengan tidak menutup kemungkinan untuk memperoleh bantuan/pinjaman dari pihak luar.
b. Persiapan Pembentukan
        Pemrakarsa menghubungi Kantor Koperasi Kabupaten agar mendapat penerangan dan penyuluhan seluas-luasnya, terutama mengenai landasan, prinsip dasar koperasi, keanggotaan dan kepengurusannya. Jika dirasakan cukup serta tanpa paksaan, maka mereka dapat mengadakan rapat pembentukan.
c. Rapat Pembentukan
        Rapat pembentukan minimal dihadiri 20 peminat (bakal anggota) yang di pimpin oleh seorang/lebih dari antara mereka sendiri. Bisa juga mengundang pejabat Koperasi setempat untuk memberikan petunjuk dan penjelasan. Hal utama yang dibahas pada rapat pembentukan ini ialah pembentukan Anggaran Dasar usaha yang hendak dijalankan., modal awal serta pemilihan pengurus dan Badan Pengawas Koperasi.
        Setelah rapat selesai, pengurus wajib membuat berita acara rapat pembentukan untuk dijadikan lampiran dalam permohonan pengesahan badan hokum kepada Kantor Koperasi setempat beserta konsep anggaran dasar yang telah di setujui, serta neraca awal koperasi.
d. Pengajuan Permohonan
        Para pendiri atau orang yang diberi kuasa mengajukan permintaan pengesahan badan hokum kepada Kepala Kantor  Departemen  Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah ditempat/wilayah domisili dari koperasi yang akan dibentuk.
e. Pendaftaran Koperasi sebagai Badan Hukum
 Hal utama yang diteliti sebelum seorang Pejabat berwenang memberikan pengesahan badan hokum koperasi ialah bahwa keanggotaan, permodalan, pengurusan, dan bidang usaha yang dijalankan harus layak secara ekonomi serta anggaran dasarnya tidak boleh bertentangan dengan UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
     f. Pengesahan Akta Pendirian
            Selambat-lambatnya 3 bulan sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hokum dari koperasi yang bersangkutan, pejabat terkait harus telah memberikan jawaban pengesahan akta pendirian. Jawabannya tidak selalu mengesahkan, tetapi bisa juga berkeberatan atas Anggaran  Dasar/Akta Pendiriannya jika melanggar ketentuan. Jika anggaran dasar/akta pendiriannya tidak bertentangan maka bubuhi tanggal, nomor pendaftaran seerta tanda pengesahan oleh pejabat atas nama Menteri. Tanggal pendaftaran Akta Pendirian akan menjadi tanggal resmi berdirinya koperasi.

3. Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART)
     Anggaran Dasar (AD) atau Anggaran rumah Tangga (ART) merupakan bentuk perikatan dalam koperasi yang menjadi pedoman bagi semua pihak yang terkait dengan koperasi.
     a. pedoman Penyusunan
            Dasar hokum penyusunan AD/ART adalah pasal 7 ayat (1) UU No. 25/1992 yang berbunyi: “Pembentukan koperasi sebagaimanadimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar”.
     b. Tujuan Penyusunan
            Tujuan penyusunan AD/ART ialah agar tata kehidupan koperasi secara teratur dan jelas, menjadi peraturan bagi segenap elemen koperasi,menjadi dasar penyusunan ketentuan lainnya, mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan organisasi.
     c. Ruang Lingkup
            Anggaran Dasar (AD) koperasi memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi tata kehidupan koperasi meliputi : organisasi, jenis usaha modal, dan manajemen/pengelolaan. Sedangkan ART merupakan penjabaran lebih lanjut dari AD yakni berisi himpunan peraturan yang mengatur urusan rumah tangga sehari-hari.
     d. Cara Penyusunan
            AR/ART dibahas dan diputuskan dalam Rapat Pembentukan Koperasi pada saat pendirian oleh pemrakarsa atau oleh anggota atau pada Rapat Pengesahan Perubahan AD/ART (bagi koperasi yang telah berdiri) oleh mereka yang ditunjuk anggota untuk mengubah AD/ART yang telah disepakati sebelumnya.
     e. Materi dan Rambu-rambu Penyusunan
            Materi yang disusun dalam Anggaran Dasar koperasi meliputi :
            1) Daftar nama berdiri, pekerjaan serta alamat jelas
            2) Nama dan tempat kedudukan badan koperasi
            3) Ketentuan mengenai maksud dan tujuan koperasi
            4) Ketentuan mengenai bidang usaha koperasi
5) Ketentuan mengenai persyaratan keanggotaan, hak, kewajiban, tanggungan dan sanksi bagi anggota yang melakukan pelanggaran.
6) Ketentuan mengenai rapat anggota
7) Ketentuan mengenai Pengurus
8) Ketentuan mengenai pengelolaan
9) Kentetuan mengenai permodalan
10) Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
11) Ketentuan mengenai Sisa Hasil Usaha (SHU)
12) Ketentuan mengenai sanksi
13) Ketentuan mengenai pembubaran
14) Ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar
15) Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus

Daftar pustaka
Benhard, Limbong.2010.Pengusaha Koperasi.Margaretha Pustaka: Jakarta

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wesel Bayar

Palm OS

Pengembangan Struktur Etika Korporasi