Langkah Mendirikan Koperasi
TATA
CARA MENDIRIKAN KOPERASI
1.
Persyaratan Pendirian Koperasi
Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang
memuat anggaran dasar. Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan diwilayah
Negara Republic Indonesia. Untuk membentuk koperasi primer minimal memiliki
anggota 20 orang, sedangkan koperasi sekunder (badan hukum) minimal dibentuk
dari 3 koperasi. Hal-hal yang dimuat dalam Anggaran Dasar Koperasi :
a. Daftar nama pendiri
b. Nama dan tempat
kedudukan
c. Maksud dan tujuan
serta bidang usaha yang digeluti
d. Ketentuan mengenai
keanggotaan
e. Ketentuan mengenai
rapat anggota
f. Ketentuan mengenai
pengelolaan
g. Ketentuan mengenai
permodalan
h. Ketentuan mengenai
jangka waktu berdirinya
i. Ketentuan mengenai
sisa hasil usaha
j. Ketentuan mengenai
sanksi
2.
Langkah-langkah Mendirikan Koperasi
a. Dasar Pembentukan
Orang
yang mendirikan atau menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atai
kepentingan ekonomi yang sama. Selain itu, usaha yang digeluti harus layak
secara ekonomi yang dikelola secara efesien dan mampu menghasilkan keuntungan
usaha dengan memperhatikan faktor-faktor
tenaga kerja, modal, dan tekhnologi. Kepengurusan dan manajemen serta
modal sendiri harus tesedia dengan tidak menutup kemungkinan untuk memperoleh bantuan/pinjaman
dari pihak luar.
b.
Persiapan Pembentukan
Pemrakarsa menghubungi Kantor Koperasi
Kabupaten agar mendapat penerangan dan penyuluhan seluas-luasnya, terutama
mengenai landasan, prinsip dasar koperasi, keanggotaan dan kepengurusannya.
Jika dirasakan cukup serta tanpa paksaan, maka mereka dapat mengadakan rapat
pembentukan.
c.
Rapat Pembentukan
Rapat pembentukan minimal dihadiri 20
peminat (bakal anggota) yang di pimpin oleh seorang/lebih dari antara mereka
sendiri. Bisa juga mengundang pejabat Koperasi setempat untuk memberikan
petunjuk dan penjelasan. Hal utama yang dibahas pada rapat pembentukan ini
ialah pembentukan Anggaran Dasar usaha yang hendak dijalankan., modal awal
serta pemilihan pengurus dan Badan Pengawas Koperasi.
Setelah rapat selesai, pengurus wajib
membuat berita acara rapat pembentukan untuk dijadikan lampiran dalam
permohonan pengesahan badan hokum kepada Kantor Koperasi setempat beserta
konsep anggaran dasar yang telah di setujui, serta neraca awal koperasi.
d.
Pengajuan Permohonan
Para pendiri atau orang yang diberi
kuasa mengajukan permintaan pengesahan badan hokum kepada Kepala Kantor Departemen
Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah ditempat/wilayah domisili dari
koperasi yang akan dibentuk.
e.
Pendaftaran Koperasi sebagai Badan Hukum
Hal utama yang diteliti sebelum seorang
Pejabat berwenang memberikan pengesahan badan hokum koperasi ialah bahwa
keanggotaan, permodalan, pengurusan, dan bidang usaha yang dijalankan harus
layak secara ekonomi serta anggaran dasarnya tidak boleh bertentangan dengan UU
No. 25/1992 tentang Perkoperasian dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum
dan kesusilaan.
f. Pengesahan Akta Pendirian
Selambat-lambatnya 3 bulan sejak
penerimaan permohonan pengesahan badan hokum dari koperasi yang bersangkutan,
pejabat terkait harus telah memberikan jawaban pengesahan akta pendirian.
Jawabannya tidak selalu mengesahkan, tetapi bisa juga berkeberatan atas
Anggaran Dasar/Akta Pendiriannya jika
melanggar ketentuan. Jika anggaran dasar/akta pendiriannya tidak bertentangan
maka bubuhi tanggal, nomor pendaftaran seerta tanda pengesahan oleh pejabat
atas nama Menteri. Tanggal pendaftaran Akta Pendirian akan menjadi tanggal
resmi berdirinya koperasi.
3. Anggaran Dasar (AD)/Anggaran
Rumah Tangga (ART)
Anggaran Dasar (AD) atau Anggaran rumah
Tangga (ART) merupakan bentuk perikatan dalam koperasi yang menjadi pedoman
bagi semua pihak yang terkait dengan koperasi.
a. pedoman Penyusunan
Dasar hokum penyusunan AD/ART adalah
pasal 7 ayat (1) UU No. 25/1992 yang berbunyi: “Pembentukan koperasi
sebagaimanadimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan dengan akta pendirian yang
memuat Anggaran Dasar”.
b. Tujuan Penyusunan
Tujuan penyusunan AD/ART ialah agar
tata kehidupan koperasi secara teratur dan jelas, menjadi peraturan bagi
segenap elemen koperasi,menjadi dasar penyusunan ketentuan lainnya, mewujudkan
ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan organisasi.
c. Ruang Lingkup
Anggaran Dasar (AD) koperasi memuat
ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi tata kehidupan koperasi
meliputi : organisasi, jenis usaha modal, dan manajemen/pengelolaan. Sedangkan
ART merupakan penjabaran lebih lanjut dari AD yakni berisi himpunan peraturan
yang mengatur urusan rumah tangga sehari-hari.
d. Cara Penyusunan
AR/ART dibahas dan diputuskan dalam
Rapat Pembentukan Koperasi pada saat pendirian oleh pemrakarsa atau oleh
anggota atau pada Rapat Pengesahan Perubahan AD/ART (bagi koperasi yang telah
berdiri) oleh mereka yang ditunjuk anggota untuk mengubah AD/ART yang telah
disepakati sebelumnya.
e. Materi dan Rambu-rambu Penyusunan
Materi yang disusun dalam Anggaran
Dasar koperasi meliputi :
1) Daftar nama berdiri, pekerjaan
serta alamat jelas
2) Nama dan tempat kedudukan badan
koperasi
3) Ketentuan mengenai maksud dan
tujuan koperasi
4) Ketentuan mengenai bidang usaha
koperasi
5)
Ketentuan mengenai persyaratan keanggotaan, hak, kewajiban, tanggungan dan
sanksi bagi anggota yang melakukan pelanggaran.
6)
Ketentuan mengenai rapat anggota
7)
Ketentuan mengenai Pengurus
8)
Ketentuan mengenai pengelolaan
9)
Kentetuan mengenai permodalan
10)
Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
11)
Ketentuan mengenai Sisa Hasil Usaha (SHU)
12)
Ketentuan mengenai sanksi
13)
Ketentuan mengenai pembubaran
14)
Ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar
15)
Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus
Daftar
pustaka
Benhard,
Limbong.2010.Pengusaha Koperasi.Margaretha Pustaka: Jakarta
Komentar
Posting Komentar