Badan Usaha
JENIS
– JENIS BADAN USAHA
1.
Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan
Perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang hanya dimiliki oleh satu orang
dan menanggung seluruh resiko secara pribadi. Manajemen perusahaan dikelola
oleh pemilik, bahkan terkadang jabatan-jabatan tertentu seperti direktur,
manajer, atau bahakn sekaligus pelaksa harian di perusahaan tersebut dilakukan
pemilik.
Adapun keuntungan yang dimiliki
perusahaan perseorangan, yakni :
1. Pendirian
perusahaan perseorangan sangat mudah dan tidak berbelit – belit
2. Perusahaan
perseorangan cocok untuk usaha yang relative kecil atau mereka yang memiliki
modal dan bidang usaha yang terbatas
3. Tidak
terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehinga pemilik tidak perlu
mengerluakan biaya yang berlebihan
4. Memiliki
keleluasaan dalam hal mengambil keputusan, baik menentukan arah perusahaan
5. Dalam
hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur
peruahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya.
Sementara itu, kelemahan perusahaan
perusahaan perseorangan antara lain :
1. Permodalan
- lebih sulit memperoleh modal yang artinya jika perusahaan perorangan ingin
mendapatkan tambahan modal atau investasi dari pebankan relative sulit terutama
untuk jumlah yang besar.
2. Ikut
Tender – perusahaan perseorangan relative sulit mengikuti tender, karena
kesulitan untuk memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang
tersedia
3. Tanggung
jawab – pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang
perusahaan secara penuh
4. Kelangsungan
hidup - biasanya kelangsungan hidup atau
umur perusahaan relatif singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari pengganti.
5. Sulit
berkembang – perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan badan usaha
perseorangan karena kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya dalam satu
tangan.
2. Persekutuan Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan
bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung
jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pamiliknya.
Kelebihan
pesekutuan Firma :
1. Karena jumlah modalnya lebih besar
dibandingkan dengan usaha perseorangan, persekutuan firma lebih mudah untuk
memperluas usahanya.
2. Kemampuan
manajemen persekutuan firma lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara
para anggota.
3. Persekutuan
firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relative lebih mudah
4. Lebih
mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan financial yang lebih besar.
Kelemahan
persekutuan Firma :
1. Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan
2. Apabila
salah satu seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha
bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga
kelangsungan perusahaan tidak menentu
3. Jika
salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung
oleh anggota yang lain.
3. Persekutuan Comanditer (CV)
CV adalah suatu bentuk badan usaha
bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai
tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda – beda di antara
anggotanya.
Kelebihan Persekutuan
Komanditer :
1. Modal
yang dikumpulkan lebih besar
2.
Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan
komanditer sudah cukup popular di Indoesia
3. Kemampuan
manajemennya lebih besar
4. Pendiriannya
relative lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT)
Kelemahan
Persekutuan Komanditer :
1. Sebagian
anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak
terbatas
2. Kelangsungan
hidupnya tidak menentu
3. Sulit
untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas adalah organisasi
bisnis yang memiliki badan hokum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang
dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta
pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.
Kelebihan Perseroan Terbatas (PT)
1. Tanggung jawab yang terbatas dari para
pemegang saham terhadap utang – utang perusahaan.
2. Kelangsungan perusahaan sebagai badan hokum
lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat
berganti – ganti
3. Mudah untuk memindahkan hak milik dengan
menjual saham kepada orang lain
4. Mudah memperoleh tambahan modal untuk
memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru
5. Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan
pengolahan sumber – sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda
mempunyai manajer tidak cakap, anda bias ganti dengan yang lebih cakap.
Kelemahan
Perseroan Terbatas :
1. PT
merupakan subyek pajak tersendiri
2. Jika
akan mendirikan perseroan terbatas,
pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya
3. Biaya
pembentukannya relative tinggi
4. Bagi
sebagian besar orang PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan,
karena ssegala aktifitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham.
Terlebih yang nenyangkut laba perusahaan.
5. BUMN
(Badan Usaha Milik Negara)
BUMN adalah badan usaha yang permodalannya
seluruhnya atau sebagian dimilikioleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha
tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
Kelebihan
BUMN :
1. Menguasai
sector yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
2. Mendapat
jaminan dan dukungan dari Negara
3. Kelangsungan
hidup perusahaan terjamin
4. Sebagai
sumber pendapatan Negara
Kekurangan
BUMN :
1. Pengelolaan
factor – factor produksi tidak efesien
2. Manajemen
perusahaan kurang professional
3. Menimbulkan
monopoli atas sector – secktor vital
4. Pengelolaan
perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat
5. Sulit
memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi.
6. Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Kelebihan
Koperasi :
1. Bersifat
terbuka dan sukarela
2. Besarnya
simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota
3. Setiap
anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasrakan besarnya modal
4. Bertujuan
meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
Kelemahan
Koperasi :
1. Koperasi
sulit berkembang Karena modal terbatas
2. Kurang
cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi
3. Pengurus
kadang-kadang tidak jujur
4. Kurangnya
kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
Komentar
Posting Komentar