Badan Usaha

JENIS – JENIS BADAN USAHA

1.     Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang hanya dimiliki oleh satu orang dan menanggung seluruh resiko secara pribadi. Manajemen perusahaan dikelola oleh pemilik, bahkan terkadang jabatan-jabatan tertentu seperti direktur, manajer, atau bahakn sekaligus pelaksa harian di perusahaan tersebut dilakukan pemilik.

Adapun keuntungan yang dimiliki perusahaan perseorangan, yakni :
      1.   Pendirian perusahaan perseorangan sangat mudah dan tidak berbelit – belit
      2.   Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relative kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas
      3.   Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehinga pemilik tidak perlu mengerluakan biaya yang berlebihan
      4.   Memiliki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan, baik menentukan arah perusahaan
      5.   Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur peruahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya.
      Sementara itu, kelemahan perusahaan perusahaan perseorangan antara lain :
      1.   Permodalan - lebih sulit memperoleh modal yang artinya jika perusahaan perorangan ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi dari pebankan relative sulit terutama untuk jumlah yang besar.
      2.   Ikut Tender – perusahaan perseorangan relative sulit mengikuti tender, karena kesulitan untuk memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia
      3.   Tanggung jawab – pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh
      4.   Kelangsungan hidup -  biasanya kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari pengganti.
      5.   Sulit berkembang – perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan badan usaha perseorangan karena kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya dalam satu tangan.



2. Persekutuan Firma
      Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pamiliknya.
      Kelebihan pesekutuan Firma :
1.   Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, persekutuan firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
      2.   Kemampuan manajemen persekutuan firma lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara para anggota.
      3.   Persekutuan firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relative lebih mudah
      4.   Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan financial yang lebih   besar.
      Kelemahan persekutuan Firma :
      1.   Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan
      2.   Apabila salah satu seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu
      3.   Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.









3. Persekutuan Comanditer (CV)
            CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda – beda di antara anggotanya.
      Kelebihan Persekutuan Komanditer :
      1.   Modal yang dikumpulkan lebih besar
      2.   Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup popular di Indoesia
      3.   Kemampuan manajemennya lebih besar
      4.   Pendiriannya relative lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT)
      Kelemahan Persekutuan Komanditer :
      1.   Sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
      2.   Kelangsungan hidupnya tidak menentu
      3.   Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan


4. Perseroan Terbatas (PT)
      Perseroan Terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hokum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.
      Kelebihan Perseroan Terbatas (PT)
       1.  Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang – utang perusahaan.
       2.  Kelangsungan perusahaan sebagai badan hokum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti – ganti
       3.  Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain
       4.  Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru
       5.  Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengolahan sumber – sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bias ganti dengan yang lebih cakap.
      Kelemahan Perseroan Terbatas :
      1.   PT merupakan subyek pajak tersendiri
      2.   Jika akan mendirikan  perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya
      3.   Biaya pembentukannya relative tinggi
      4.   Bagi sebagian besar orang PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan, karena ssegala aktifitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Terlebih yang nenyangkut laba perusahaan.


5.  BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
      BUMN adalah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimilikioleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
      Kelebihan BUMN :
      1.   Menguasai sector yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
      2.   Mendapat jaminan dan dukungan dari Negara
      3.   Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
      4.   Sebagai sumber pendapatan Negara
      Kekurangan BUMN :
      1.   Pengelolaan factor – factor produksi tidak efesien
      2.   Manajemen perusahaan kurang professional
      3.   Menimbulkan monopoli atas sector – secktor vital
      4.   Pengelolaan perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat
      5.   Sulit memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi.


6.  Koperasi
      Koperasi merupakan badan usaha yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
      Kelebihan Koperasi :
      1.   Bersifat terbuka dan sukarela
      2.   Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota
      3.   Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasrakan besarnya modal
      4.   Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
      Kelemahan Koperasi :
      1.   Koperasi sulit berkembang Karena modal terbatas
      2.   Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi
      3.   Pengurus kadang-kadang tidak jujur
      4.   Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.








Komentar

Postingan populer dari blog ini

Palm OS

Wesel Bayar

Pengembangan Struktur Etika Korporasi