HAK ASASI MANUSIA
Pengertian HAM
Hak
Asasi Manusia merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia
sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan unsur normatif yang
melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang
lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara
individu atau dengan instansi.
Ø Mustafa
Kamal Pasha (2002) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hak asasi manusia
adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir yang melekat pada esensinya
sebagai anugrah Allah SWT.
Ø Pendapat
lain menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak
lahir dan melekat dengan potensinya sebagai makhluk dan wakil tuhan (Gazalli,
2004)
Istilah
hak asasi manusia bermula dari barat yang dikenal dengan “rights of man” untuk
menggantikan “natural rights” karena istilah “rights of man” tidak mencakup
rights of women maka oleh Eleanor Roosevelt diganti dengan istilah human rights
yang lebih universal dan netral.
Istilah
natural rights berasal dari konsep John Locke (1632-1704) mengenai hak-hak
alamiah manusia. John Locke menggambarkan bahwa kehidupan manusia yang asli
sebelum bernegara memiliki hak-hak dasar perorangan yang alami. Hak alamiah itu
meliputi; hak untuk hidup, hak kemerdekaan dan hak milik. Setelah bernegara,
hak-hak dasar itu tidak lenyap, tetapi justru harus dijamin dalam kehidupan
bernegara.
Tujuan HAM
Tujuan
HAM itu sendiri adalah memanfaatkan pengetahuan tentang faktor sosial
dan psikologis dalam penyesuaian diri manusia sehingga terjadi keselarasan dan
keserasian, dengan konflik seminimal mungkin. Selain itu,dapat memenuhi
kebutuhan antara individu yang satu dengan yang lain, memperoleh pengetahuan
dan informasi baru, menumbuhkan sikap kerjasama, menghilangkan sikap
egois/paling benar, menghindari dari sikap stagnan karena “manusia adalah
makhluk homo socius” mengubah sikap dan perilaku diri sendiri dan orang lain
serta memberikan bantuan.
Identitas Negara
Setiap Negara pasti memiliki
identitas negaranya. Contohnya seperti Negara Indonesia yang memiliki berbagai
macam ragam dan budaya serta keunikan di dalamnya. Istilah “identitas
nasional” secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa
yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain.
Berdasarkan pengertian yang demikian ini maka setiap bangsa di dunia ini akan
memiliki identitas sendidri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, cirri-ciri
serta karakter dari bangsa tersebut. Jadi Identitas nasional adalah sebuah
kesatuan yang terikat dengan wilayah dan selalu memiliki wilayah (tanah tumpah
darah mereka sendiri), kesamaan sejarah, sistim hukum/perundang undangan, hak
dan kewajiban serta pembagian kerja berdasarkan profesi.
Hak
dan Kewajiban Warganegara
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk
menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu
oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Wajib adalah beban untuk
memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu
tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara
paksa oleh yang berkepentingan.
Kewajiban adalah sesuatu
yang harus dilakukan.
Sebagai komponen dari suatu bangsa, warga negara
akan mendapatkan kompensasi dari negaranya sebagai hak yang harus diperoleh,
selain memberikan kontribusi tanggung jawab sebagai kewajiban pada negaranya.
Berikut ini beberapa hak dan kewajiban yang dimiliki warga negara Indonesia
yang telah tercantum dalam undang-undang dasar 1945:
1. Hak atas kesamaan kedudukan
dalam hukum dan pemerintahan
Ini merupakan konsekuensi dari prinsip kedaulatan
rakyat yang bersifat kerakyatan yang dianut Indonesia. Pasal 27 (1) menyatakan
tentang kesamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintahan tanpa
pengecualian. Pasal ini menunjukkan kepedulian kita terhadap hak asasi
sekaligus keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi
diantara warga negara.
2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 27 (2).
Pasal ini menunjukkan asas keadilan sosial dan kerakyatan.
3. Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan
penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan
maupun tulisan dan sebagainya. Syarat-syaratnya akan diatur dalam
undang-undang. Pelaksanaan pasal 28 telah diatur dalam undang-undang antara
lain:
1. UU No.1 Tahun 1985 tentang perubahan atas UU no.
15 tahun 1969 tentang pemilihan umum anggota Badan permusyawaratan/perwakilan
Rakyat sbagai mana telah diubah dengan UU No. 4 tahun 1975 daan UU No. 3 tahun
1980.
2. UU No. 2 tahun 1985 tentang perubahan aatas UU
No. 16 tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 5 tahun 1975
4. Kemerdekaan memeluk agama
Pasal 29 (1),(2) UUD 1945 mengatur kemerdekaan
beragama di Indonesia. Hak atas kebebasan beragama bukan pemberian Negara atau
golongan melainkan berdasarkan keyakinan sehinga tidak dapat dipaksakan.
5. Hak dan kewajiban bela Negara
Pasal 30 (1) UUD 1945 menyatakan keewajiban dan hak
setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2)
menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang.
Undang-undang yang dimaksudkan adalah UU No. 20 tahun 1982.
6. Hak mendapatkan pengajaran
Termuat dalam pasal 31 (1),(2) UUD 1945, ini sesuai
dengan tujuan Negara kita dalam pembukaan UUD 1945 bahwa bangsa Indonesia
antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sebagai warga
Negara, sikap yang patut kita munculkan dalam upaya penegakan hak asasi manusia
antara lain dapat berupahal berikut :
1. Menolak dengan tegas setiap
terjadinya pelanggaran HAM.
Sikap tersebut dikemukakan
dengan alasan bahwa pelanggaran hak asasi manusia pada dasarnya adalah pelanggran atas hakekat dan martabat manusia.
2. Mendukung dengan tetap
bersikap kritis terhadap upaya penegakan HAM.
Kegiatan yang dapat kita
lakukan adalah mendukung upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah
maupun lembaga perlindungan HAM lainnya.
Adapun Karakteristik Warga
Negara yang Demokrat, yaitu :
• Rasa hormat dan tanggungjawab • Bersikap kritis
• Membuka diskusi dan dialog • Bersikap terbuka
• Rasional •
Adil
• jujur
Referensi :
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.2014.Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
SMA/MA/SMK Kelas X.Balitbang,Kemenbud;Jakarta
Komentar
Posting Komentar