Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2015

Menjadi Menteri Koperasi

ANDAI AKU MENJADI MENTERI KOPERASI “Koperasi adalah buah dari kemiskinan dan kesengaraan hidup. Buruh yang miskin dan petani yang miskin itu mempunyai keyakinan, bahwa hanya dengan koperasi mereka dapat memperbaiki nasibnya yang sengsara. Cita-cita koperasi bukanlah cita-cita baru, melainkan sudah lama umurnya dikemukakan oleh pudjangga-pudjangga idealis yang ingin melihat manusia terlepas dari kesengsaraan hidup, dan membangun dunia dimana tiap orang hidup bahagia”. (Mohammad Hatta)     Sesuai dengan kutipan Bapak Koperasi kita Mohhamad Hatta bahwa koperasi adalah bentuk lembaga yang didirikan dengan tujuan untuk membangun dunia agar bahagia dan lepas dari kesengsaraan hidup.   Sedangkan pengertian Koperasi secara istilah adalah badan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip gotong royong. ...

Langkah Mendirikan Koperasi

TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI 1. Persyaratan Pendirian Koperasi             Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar. Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan diwilayah Negara Republic Indonesia. Untuk membentuk koperasi primer minimal memiliki anggota 20 orang, sedangkan koperasi sekunder (badan hukum) minimal dibentuk dari 3 koperasi. Hal-hal yang dimuat dalam Anggaran Dasar Koperasi : a. Daftar   nama pendiri b. Nama dan tempat kedudukan c. Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang digeluti d. Ketentuan mengenai keanggotaan e. Ketentuan mengenai rapat anggota f. Ketentuan mengenai pengelolaan g. Ketentuan mengenai permodalan h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya i. Ketentuan mengenai sisa hasil usaha j. Ketentuan mengenai sanksi 2. Langkah-langkah Mendirikan Koperasi   a. Dasar Pembentukan         Or...